Cemburu, Pria di Pringsewu Tusuk Korban Pakai Badik

Redaksi

Senin, 27 April 2020 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil mengamankan tersangka pelaku kekerasan di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu.

Tersangka berinisal DH (37) wiraswasta alamat pekon Pagar Alam kec. Ulu belu Kab. Tanggamus. Sementara Korban diketahui Zakariya, juga warga setempat.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, saat ini pelaku telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.

Baca Juga  Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tersangka DH diamankan sesaat setelah melakukan penganiayaan dengan cara melakukan penusukan terhadap korban Zakariya dengan menggunakan sebilah pisau badik milik tersangka di Pekon Podomoro Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu,\” ungkapnya, di ruang kerjanya, Senin (27/4).

Kronologis kejadian sendiri berlangsung pada hari kamis tanggal 23 April 2020 pukul 11.00 wib. Pada saat itu tersangka akan mengecek lokasi menanam bawang di Pekon Podomoro kec. Pringsewu lalu bertemu dengan korban.

Baca Juga  Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan untuk Yatim dan Disabilitas

Lantaran memendam rasa sakit hati, tersangka langsung mencabut pisau badik yang dibawanya kemudian langsung mengejar korban. Korban yang mengetahui tersangka membawa badik sempat berlari namun terjatuh. Di saat korban terjatuh pelaku mengeksekusinya.

Peristiwa itu dilerai oleh rekan-rekan korban. Kebetulan, ada personil polri yang melintas dan melihat kejadian tersebut dan lalu mengamankannya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

\”Tersangka sakit hati, tidak terima korban ini pernah menghubungi istrinya melalui video call,\” paparnya.

Akibat peristiwa penusukan tersebut korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri, paha sebelah kiri dan betis sebelah kiri selanjutnya korban dibawa kerumah sakit untuk dilakukan perawatan. Untuk proses hukum terhadap pelaku DH akan di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB