Cemburu, Pria di Pringsewu Tusuk Korban Pakai Badik

Redaksi

Senin, 27 April 2020 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil mengamankan tersangka pelaku kekerasan di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu.

Tersangka berinisal DH (37) wiraswasta alamat pekon Pagar Alam kec. Ulu belu Kab. Tanggamus. Sementara Korban diketahui Zakariya, juga warga setempat.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, saat ini pelaku telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.

\”Tersangka DH diamankan sesaat setelah melakukan penganiayaan dengan cara melakukan penusukan terhadap korban Zakariya dengan menggunakan sebilah pisau badik milik tersangka di Pekon Podomoro Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu,\” ungkapnya, di ruang kerjanya, Senin (27/4).

Kronologis kejadian sendiri berlangsung pada hari kamis tanggal 23 April 2020 pukul 11.00 wib. Pada saat itu tersangka akan mengecek lokasi menanam bawang di Pekon Podomoro kec. Pringsewu lalu bertemu dengan korban.

Baca Juga  Pemprov Komit Fasilitasi Pembangunan Manusia di Bidang Keagamaan

Lantaran memendam rasa sakit hati, tersangka langsung mencabut pisau badik yang dibawanya kemudian langsung mengejar korban. Korban yang mengetahui tersangka membawa badik sempat berlari namun terjatuh. Di saat korban terjatuh pelaku mengeksekusinya.

Peristiwa itu dilerai oleh rekan-rekan korban. Kebetulan, ada personil polri yang melintas dan melihat kejadian tersebut dan lalu mengamankannya.

Baca Juga  Fauzi Hadiri Pisah Sambut Danrem 043 Gatam di Mahan Agung

\”Tersangka sakit hati, tidak terima korban ini pernah menghubungi istrinya melalui video call,\” paparnya.

Akibat peristiwa penusukan tersebut korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri, paha sebelah kiri dan betis sebelah kiri selanjutnya korban dibawa kerumah sakit untuk dilakukan perawatan. Untuk proses hukum terhadap pelaku DH akan di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Tangkap 6 Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu
Ambulans dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalinbar Pringsewu
Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
DPRD Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Kabupaten Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak 2024
Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Menanam Cabai
Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM
Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 21:34 WIB

Jembatan Way Sabuk Dibangun, BPJN Lampung Himbau Kendaraan Muatan Besar Lintasi Jalur Lain

Selasa, 23 April 2024 - 20:51 WIB

Arinal Bakal Resmikan Gedung Perpusda Baru Bersamaan Membuka Festival Literasi

Selasa, 23 April 2024 - 20:46 WIB

HUT Lampung Perpusda Ramaikan dengan Menggelar Festival Literasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:17 WIB

Strategi Diskeswan Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Berita Terbaru

Tanggamus

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:54 WIB

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Arsip Netizenku.com

Bandarlampung

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain

Rabu, 24 Apr 2024 - 19:18 WIB