Camat Tolak Teken Surat Pemberhentian RT yang Dipecat Lurah Tanjung Karang

Redaksi

Senin, 5 April 2021 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keputusan Lurah Tanjung Karang Kecamatan Enggal Kota Bandarlampung Nomor: 800/04/V.63/III/2021 tentang Pemberhentian Ketua RT di Lingkungan I Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Enggal tertanggal 1 April 2021. Foto: Netizenku.com

Surat Keputusan Lurah Tanjung Karang Kecamatan Enggal Kota Bandarlampung Nomor: 800/04/V.63/III/2021 tentang Pemberhentian Ketua RT di Lingkungan I Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Enggal tertanggal 1 April 2021. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tiga Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Enggal, menolak keinginan Lurah setempat yang ingin mendirikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS).

Penolakan tersebut disebabkan Kelurahan Tanjung Karang sudah memiliki PAUD Melati yang telah berdiri sejak 2008 dan terdaftar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Akibat penolakan itu, Lurah Tanjung Karang Juaini kemudian memberhentikan sepihak Ketua RT 08 Lingkungan II Chairul Saleh, Ketua RT 04 Lingkungan II Ratna Munawari, dan Ketua RT 01 Lingkungan I Yoharlis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemecatan ketiganya dituangkan dalam surat Keputusan Lurah Tanjung Karang Kecamatan Enggal Kota Bandarlampung Nomor: 800/04/V.63/III/2021 tentang Pemberhentian Ketua RT di Lingkungan I Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Enggal tertanggal 1 April 2021.

Dalam surat tersebut Lurah Tanjung Karang Juaini memutuskan memberhentikan disebabkan tidak bisa bekerja sama dengan aparat kelurahan.

Camat Enggal Samsu Rijal yang ditemui di ruang kerjanya menolak ikut menandatangani surat pemberhentian itu dan mengatakan ketiga Ketua RT tersebut masih resmi menjabat sebagai Ketua RT setempat.

\”Mereka masih resmi menjabat sebagai Ketua RT, kalau Camat tidak tanda tangan (pemecatan) berarti tidak sah bertentangan dengan aturan,\” kata Samsu Rijal.

Camat menilai tindakan Lurah Juaini arogan dan terkesan dipaksakan dengan alasan yang mengada-ada.

\”Saya tidak setuju, terlalu arogan, mengapa tidak didiskusikan dulu. Alasan yang dibuat terlalu mengada-ada karena saya tahu RT-RT itu,\” tegas dia.

Samsu Rijal menilai pemecatan ketiga RT tersebut berkelindan dengan penolakan pendirian PAUD baru yakni PAUD Kelurahan Tanjung Karang.

\”Dukung mendukung masalah PAUD tadi dan istri salah satu RT tadi punya PAUD Melati,\” katanya.

Ketua RT 08 Lingkungan II Chairul Saleh yang juga Ketua Pokmas Kelurahan Tanjung Karang merupakan istri dari Ketua PAUD Melati Elza Yulita.

Nama Elza Yulita tercatat sebagai Badan Pengurus PAUD Melati bersama Sekretaris Saparita, Bendahara Inas Prumasih dalam Akta Notaris Nomor 08 tertanggal 22 Maret 2012.

Oleh karena itu, Camat Samsu Rijal bersikeras tidak akan menandatangani surat pemberhentian ketiga Ketua RT tersebut.

\”Oh itu tidak boleh, itu arogan namanya dan tidak sependapat. Makanya saya tidak teken. RT itu diusulkan oleh Lurah dan disetujui Camat, dan saya tidak menyetujui dengan pemberhentian itu karena alasannya tidak jelas, hanya berdasarkan suka tidak suka,\” ujar Samsu Rijal.

Camat meminta pemberhentian ketiganya dipending, dan meminta Lurah Juaini melakukan pemilihan Ketua RT secara langsung dari warga karena Samsu Rijal menilai pengganti ketiga RT tersebut telah ditentukan sepihak oleh Juaini.

Lurah Juaini menjelaskan pembentukan PAUD baru, PAUD Kelurahan Tanjung Karang, karena PAUD Melati sudah vakum, tidak memiliki gedung, dan tidak memiliki anak didik.

\”Warga beralasan enggak senang sama pengelola PAUD. Jadi warga ini ingin membentuk PAUD baru, izin baru rencananya,\” kata dia.

Juaini mengaku memahami aturan terkait pembentukan PAUD baru sesuai Perwali Nomor 39 Tahun 2020 tentang tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kota Bandarlampung.

\”Bagaimana saya mau membina PAUD Melati, orang enggak mau sekolah sama PAUD itu. Gedung nebeng-nebeng kayak kandang kambing, berpindah-pindah kayak kucing berak di lorong-lorong hanya untuk mengambil duitnya,\” ujar Juaini. (Josua)

Baca Juga: Camat Enggal Nilai Lurah Tanjung Karang Bersikap Arogan

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB