Pringsewu (Netizenku.com): Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pringsewu (Panwascam) menerima laporan masyarakat terkait praktik money politik Pileg 2019. Yang diduga dilakukan Homsi Wastobir, Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 2.
Margono, warga Pringsewu melaporkan adanya praktik money politik yang diduga dilakukan oleh oknum tim sukses salah satu caleg dapil 1, laporan itu disampaikan pada Selasa (23/4), di kantor Panwascam Pringsewu.
Usai memberikan laporan kepada Panwascam Pringsewu dengan nomor laporan 001/LP/PL/Kec.Pringsewu/08/12/IV/2019 kepada media ini, Margono mengatakan money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg PKS Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Pringsewu sudah melukai azas demokrasi dalam pemilu yaitu Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).
\”Tentunya hal ini melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 515 dengan acaman pidana, kita sebagai masyarakat berhak mengawasi serta melaporkan ketika ada indikasi kecurangan, dan yang Saya lakukan merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar Pemilu ini berjalan sesuai azas demokrasi,\” ucap Margono.
Sementara, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pringsewu, Wiwit Ferdiawan, mengatakan laporan yang disampaikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, Panwascam Pringsewu mengkaji terlebih dahulu dengan mengumpulkan syarat materil dan formilnya.
\”Terlapor adalah Homsi Wastobir, Caleg dari PKS nomor urut 2. Selanjutnya Kami akan kumpulkan data, baik saksi maupun buktinya, jika sudah terpenuhi alat buktinya kami serahkan pada Bawaslu Kabupaten, karena ranah untuk proses dugaan pidana pemilu ada di Bawaslu Kabupaten,\” papar Wiwit.
Sementara ini, lanjut Wiwit barang bukti yang diserahkan baru daftar nama penerima sedangkan rekam jejak digital (video) serta uang pecahan 50 ribu belum diserahkan. \” Alat bukti belum diserahkan ke kita, baru daftar nama-nama pemilih yang diduga menerima uang tersebut,\” pungkas Wiwit. (Darma)