Caleg PKS Pringsewu Diduga Money Politic

Redaksi

Selasa, 23 April 2019 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pringsewu (Panwascam) menerima laporan masyarakat terkait praktik money politik Pileg 2019. Yang diduga dilakukan Homsi Wastobir, Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 2.

Margono, warga Pringsewu melaporkan adanya praktik money politik yang diduga dilakukan oleh oknum tim sukses salah satu caleg dapil 1, laporan itu disampaikan pada Selasa (23/4), di kantor Panwascam Pringsewu.

Usai memberikan laporan kepada Panwascam Pringsewu dengan nomor laporan 001/LP/PL/Kec.Pringsewu/08/12/IV/2019 kepada media ini, Margono mengatakan money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg PKS Daerah Pemilihan (Dapil)  I Kecamatan Pringsewu sudah melukai azas demokrasi dalam pemilu yaitu Langsung,  umum,  bebas,  rahasia, jujur dan adil  (Luber dan Jurdil).

Baca Juga  Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tentunya hal ini melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 515 dengan acaman pidana,  kita sebagai masyarakat berhak mengawasi serta melaporkan ketika ada indikasi kecurangan, dan yang Saya lakukan merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar Pemilu ini berjalan sesuai azas demokrasi,\” ucap Margono.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Sementara,  Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pringsewu, Wiwit Ferdiawan, mengatakan laporan yang disampaikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, Panwascam Pringsewu mengkaji terlebih dahulu dengan mengumpulkan syarat materil dan formilnya.

\”Terlapor adalah Homsi Wastobir, Caleg dari PKS nomor urut 2. Selanjutnya Kami akan kumpulkan data, baik saksi maupun buktinya, jika sudah terpenuhi alat buktinya  kami serahkan pada Bawaslu Kabupaten,  karena ranah untuk proses dugaan pidana pemilu ada di Bawaslu Kabupaten,\” papar Wiwit.

Baca Juga  Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD

Sementara ini,  lanjut Wiwit barang bukti yang diserahkan baru daftar nama penerima sedangkan rekam jejak digital (video) serta uang pecahan 50 ribu belum diserahkan. \”   Alat bukti belum diserahkan ke kita,  baru daftar nama-nama pemilih yang diduga menerima uang tersebut,\”  pungkas Wiwit.  (Darma)

 

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru