Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak dibawah umur, W (25) warga Dusun II Damar Kaca Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, digelandang Unit PPA Satreskrim Polres setempat,Selasa (28/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Agung,Teluk Pandan.
Korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. Sesampainya di gubuk, kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban. Korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,” ungkap Kasat dalam rilisnya, Rabu (29/5/2025).
Dari laporan tersebut jelas Kasat, Unit PPA bersama Tekab 308 langsung bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Saat dilakukan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan satu helai rok panjang warna biru dongker diamankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, tegas Kasat Pelaku dijerat dengan pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Soheh)








