Buruh Asal Lampung Timur Curi Motor Majikan untuk Judi Slot

Reza

Senin, 21 Juli 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelarian AW (25), buruh asal Desa Kedaton, Batanghari Nuban, Lampung Timur, berakhir di tangan polisi. Setelah buron hampir dua pekan, pria tersebut ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Polsek Ponggok, Polres Blitar, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/7/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): AW sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Banyumas, Pringsewu, awal Juli lalu. Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta lain: selain mencuri motor, AW juga menggelapkan uang belasan juta rupiah milik majikannya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, aksi pencurian motor terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku mencuri Yamaha Vixion milik Turimansyah (30), warga Pekon Banyumas, yang diparkir di dalam rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal ke kebun.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motor baru diketahui hilang sekira pukul 12.30 WIB oleh mertua korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor korban secara COD seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar AKP Johannes, Senin (21/7/2025).

Selain mencuri motor, lanjutnya, pelaku juga mengakui telah menggelapkan uang milik majikannya sendiri sebesar Rp12,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

Baca Juga  Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen

“Motif pelaku melakukan semua ini adalah untuk mendapatkan modal bermain judi online,” tambahnya.

Saat ini, AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB