Buruh Asal Lampung Timur Curi Motor Majikan untuk Judi Slot

Reza

Senin, 21 Juli 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelarian AW (25), buruh asal Desa Kedaton, Batanghari Nuban, Lampung Timur, berakhir di tangan polisi. Setelah buron hampir dua pekan, pria tersebut ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Polsek Ponggok, Polres Blitar, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/7/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): AW sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Banyumas, Pringsewu, awal Juli lalu. Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta lain: selain mencuri motor, AW juga menggelapkan uang belasan juta rupiah milik majikannya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM di Banyumas

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, aksi pencurian motor terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku mencuri Yamaha Vixion milik Turimansyah (30), warga Pekon Banyumas, yang diparkir di dalam rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal ke kebun.

Baca Juga  Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motor baru diketahui hilang sekira pukul 12.30 WIB oleh mertua korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor korban secara COD seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar AKP Johannes, Senin (21/7/2025).

Selain mencuri motor, lanjutnya, pelaku juga mengakui telah menggelapkan uang milik majikannya sendiri sebesar Rp12,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

Baca Juga  Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

“Motif pelaku melakukan semua ini adalah untuk mendapatkan modal bermain judi online,” tambahnya.

Saat ini, AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan
Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah
Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi
Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB