Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyerahkan bantuan sosial Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) kepada 80 keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Pringsewu. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bank Lampung Cabang Pringsewu, Senin (5/5/2025).
Pringsewu (Netizenku.com): Dalam sambutannya, Bupati Riyanto menyampaikan program Rutilahu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan bahwa penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui penyediaan akses perumahan dan permukiman.
“Selain itu, pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin juga ditegaskan bahwa salah satu bentuk penanganan adalah penyediaan rumah layak huni,” ujar Riyanto.
Ia berharap, terpenuhinya kebutuhan dasar berupa rumah yang layak akan memperkuat ketahanan keluarga serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pringsewu.
Menurut data Dinas Sosial, masih terdapat sekitar 1.700 rumah tidak layak huni di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2025. Untuk itu, pemerintah daerah terus mengalokasikan anggaran secara bertahap melalui program Rutilahu, dengan melibatkan berbagai pihak.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, Debi Hardian, menjelaskan bantuan ini disalurkan kepada 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di sembilan kecamatan, dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu 2025.
Rinciannya, Kecamatan Adiluwih (6 KPM), Ambarawa (4 KPM), Banyumas (3 KPM), Gadingrejo (17 KPM), Pagelaran (13 KPM), Pantura (9 KPM), Pardasuka (4 KPM), Pringsewu (14 KPM), dan Sukoharjo (10 KPM).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Pringsewu yang diwakili oleh Suyadi, Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Agus Irwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ihsan Hendrawan, Kepala Bank Lampung Cabang Pringsewu Kartika Agus, jajaran Forkopimda, camat, serta para TKSK, PSM, dan SDM Puskesos. (Reza)