Pringsewu (Netizenku.com): Bupati Pringsewu, H Sujadi, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2020 melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (7/9).
Sujadi di hadapan anggota DPRD Pringsewu pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I, Hj Mastuah, didampingi Wakil Ketua II, Rizky Raya, serta dihadiri jajaran Pemkab dan Muspida, mengatakan Raperda yang disampaikan adalah berdasarkan Nota Kesepakatan tentang KUPA-PPAS yang ditandatangani bersama 31 Agustus 2020 lalu, yang memuat beberapa pertimbangan kebijakan dalam melakukan perubahan APBD, antara lain karena adanya pandemi Covid-19, serta perubahan asumsi maupun sinkronisasi anggaran yang berhubungan dengan pemerintah provinsi dan pusat.
Ia menambahkan, perubahan yang berkaitan dengan kebijakan daerah dalam mengimplementasikan visi dan misi bupati dan wakil bupati Pringsewu, serta untuk lebih mengoptimalkan kinerja tahun 2020, juga adanya perubahan PAD dan Dana Perimbangan, diantaranya Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil dari Pemprov Lampung. Serta terjadinya perubahan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2019.
Lebih lanjut disampaikannya, pada APBD 2020 lalu, Pendapatan Daerah ditargetkan Rp1.320.510.536.977,00, turun menjadi Rp1.195.762.558.520,52,00 pada Perubahan APBD 2020. Untuk Belanja Daerah, pada APBD 2020 lalu dianggarkan Rp1.343.510.536.977,00, turun menjadi Rp1.238.692.339.140,14.
\”Dari uraian tersebut, terlihat bahwa antara target Pendapatan Daerah dan Rencana Belanja Daerah pada Perubahan APBD 2020 terjadi defisit sebesar Rp42.929.780.619,62,00,\” ujarnya.
Sujadi menerangkan, Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp19.929.780.619,62 dari sebelumnya Rp25.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp44.929.780.619,62 yang bersumber dari SILPA, berasal dari sisa gaji dan tunjangan, sisa DAU dan DAK, retensi, sisa dana DBH-CHT, sisa kas BLUD RSUD Pringsewu, sisa kas bendahara JKN, sisa alokasi dana pekon, pelampauan penerimaan tahun 2019, sisa dana BOS SD/SMP dan penghematan belanja.
\”Selain itu, pada pengeluaran pembiayaan tidak terdapat perubahan anggaran, yakni masih tetap sebesar Rp2.000.000.000,00. Kemudian, pada pembiayaan netto sebesar Rp42.929.780.619,62 yang digunakan untuk menutupi defisit belanja. Dengan demikian, SILPA tahun berkenaan adalah sebesar Rp0,\” terangnya.
Selain agenda penyampaian Raperda APBD Perubahan 2020, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu, serta penyampaian 3 Raperda prakarsa DPRD Pringsewu sekaligus penyampaian jawaban bupati. Ketiga Rapeda prakarsa DPRD tersebut, yakni Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Raperda tentang Gerakan Literasi Masyarakat, dan Raperda tentang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas.
\”Adanya ketiga Rapeda tersebut dapat segera dilakukan pembahasan, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat disahkan menjadi Perda agar kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ada kepastian dan payung hukum,\” ungkapnya. (RZ/Leni)