Lampung Timur (Netizenku.com): Bupati Lampung Timur (Lamtim), melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025 sebanyak 1.532 orang dari 188 desa di 24 kecamatan, di lapangan depan kantor Bupati setempat, Kamis (12/9).
Bupati Lamtim, Zaiful Bokhari, sebelum memulai sambutan mengajak melakukan hening cipta atas wafatnya Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie atau yang biasa disapa BJ Habibie yang telah berpulang pada hari Rabu 11 September kemarin.
“Pada kesempatan ini saya berharap agar BPD yang baru dilantik mampu meningkatkan mutu pelayanan serta optimalisasi kinerja aparat desa secara profesional dan berkualitas,” katanya.
Dilanjutkannya, para anggota BPD yang dilantik pada saat ini, adalah merupakan wakil masyarakat yang terpilih untuk duduk dalam BPD yang menjadi bagian dari pemerintah desa. Juga merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Dimana desa merupakan bentuk pemerintahan terkecil dan desa merupakan komponen penting sekaligus ujung tombak dari suksesnya berbagai program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karenanya, dalam hal pelayanan ditingkat desa haruslah terus ditingkatkan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan BPD merupakan mitra serta kontrol bagi semua program yang ada di desa.
Ia juga menerangkan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lamtim senantiasa berupaya untuk terus melakukan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa, melalui pemerataan program-program pembangunan hingga ke tingkat desa. Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui sejumlah program, seperti program dana desa (DD), program alokasi dana desa (ADD), serta berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan berbagai stake holder lainnya.
“Berbagai program ini tidak akan memberikan kontribusi maksimal apabila tidak didukung oleh peran serta masyarakat desa. Masyarakat desa merupakan poin utama untuk tercapai keberhasilan pembangunan tingkat desa,\” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa BPD mempunyai kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa serta bertugas menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai fungsi pengayom, penyelenggara legislasi, pengawasan serta penampung aspirasi masyarakat, juga memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang ada.
“Saya berharap agar para anggota BPD yang baru dilantik, bisa memberikan masukan yang baik dan inovatif dalam membangun desa masing-masing agar lebih baik dan maju tentunya bagi kesejahteraan rakyat. Sehingga pembangunan desa benar-benar berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat,\” ungkapnya. (Nainggolan)