Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama secara simbolis menyerahkan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus meluncurkan kebijakan pembayaran gaji bagi Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Kegiatan ini berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (3/6/2025), dan dihadiri Pelaksana Harian Sekda, para pejabat utama, kepala perangkat daerah, serta perwakilan ASN dan THLS dari berbagai instansi.
Egi mengatakan, pemberian gaji dan TPP ke-13 merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah atas kinerja para ASN. Sementara kebijakan pembayaran gaji THLS setiap awal bulan bertujuan memberi kepastian dan keadilan bagi tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan.
“Kita harus sadar bahwa apa yang kita terima hari ini adalah uang dari negara, yang bersumber dari pajak masyarakat. Maka, mari kita take and give. Terima hak, laksanakan kewajiban,” ujar Egi.
Ia juga berharap ASN dan THLS dapat meningkatkan kinerja dan disiplin, serta mempertanggungjawabkan hak yang telah diterima.
“Saya sudah tuntaskan kewajiban dan janji kepada bapak ibu. Sekarang, bantu saya dan Pak Wakil menuntaskan janji kepada masyarakat, sesuai dengan Pitu Vista,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menyampaikan seluruh gaji dan TPP ke-13 bagi ASN telah dicairkan ke rekening masing-masing per tanggal 3 Juni 2025.
“Total anggarannya mencapai Rp37.789.314.138 yang bersumber dari APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” ungkap Wahidin. (Eko)