Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memimpin entry meeting pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas Pemerintah Provinsi Lampung untuk Semester II Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (7/9/2026).
Lampung (Netizenku.com): Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo beserta jajaran pemeriksa BPK dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Nugroho mengatakan entry meeting tidak sekadar menjadi penanda dimulainya pemeriksaan, tetapi juga menjadi awal proses bersama untuk memastikan kebijakan dan penggunaan sumber daya pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada akhirnya, pemeriksaan BPK tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga memastikan program pemerintah memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Nugroho.
Ia menegaskan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan mandat konstitusional BPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Pada Semester II 2026, BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan melaksanakan lima pemeriksaan, yang terdiri atas empat pemeriksaan kinerja dan satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Kelima pemeriksaan tersebut meliputi:
- Pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian ketahanan energi nasional tahun 2025 dan 2026 sampai dengan Semester I.
- Pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan produksi dan keterjangkauan pangan secara berkelanjutan pada komoditas tebu/gula, sawit/minyak goreng, serta sapi/daging untuk mendukung ketahanan pangan Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Semester I 2026.
- Pemeriksaan kinerja atas upaya RSUD dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang efektif untuk mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan tahun 2025 dan 2026 sampai dengan Semester I pada RSUD Abdul Moeloek.
- Pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pemenuhan layanan pendidikan tahun 2025 dan Semester I 2026.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kepatuhan terhadap Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
“Kelima pemeriksaan ini memiliki satu benang merah, yaitu APBD harus dikelola dengan baik dan kebijakan pemerintah harus menghasilkan outcome yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Pelaksanaan pemeriksaan berlangsung selama 20 hari, mulai 2 September hingga 6 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK juga menekankan tiga nilai dasar, yakni independensi, integritas, dan profesionalisme.
Nugroho mengatakan keterbukaan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pemeriksaan yang objektif. Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan data yang benar, informasi yang lengkap, serta akses yang diperlukan tim pemeriksa.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyatakan Pemprov Lampung siap mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK.
Ia meminta seluruh OPD terkait menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Marindo juga menegaskan jajaran Pemprov Lampung akan terbuka dalam menyampaikan data serta menjelaskan setiap permasalahan yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan kinerja diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana pembangunan dilaksanakan tepat sasaran, sesuai regulasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya. (*)








