Menanggapi Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang memprotes pemutusan sepihak kepesertaan BPJS Kesehatan di Pesawaran, Kepala BPJS setempat, Mela Prihati, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.
Pesawaran (Netizenku.com): Namun, Mela menegaskan langkah pemutusan tersebut dilakukan sesuai regulasi pemerintah pusat, merujuk pada Surat Edaran Kementerian Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
“Data yang kami gunakan berasal dari BPJS Kesehatan Pusat, yang bersumber dari Kementerian Sosial dan diteruskan ke Dinas Sosial wilayah. Penilaian kelayakan kini tidak lagi hanya dari DTKS SIKS-NG, melainkan dari sistem baru, yaitu DT-SEN. Dari data itulah dilakukan pemutusan kepesertaan,” jelas Mela, Rabu (23/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengakui pemutusan ini berdampak pada capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Pesawaran. “Secara pribadi kami juga merasa sedih, karena tentu kami ingin semua warga tetap terjamin kesehatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mela menyebut kewenangan penuh terkait penilaian kelayakan dan penempatan warga dalam kategori Desil berada di tangan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
Sebelumnya, AMP menyuarakan protes keras atas pemutusan sepihak ini, yang dinilai tidak tepat sasaran. Massa mendesak klarifikasi serta transparansi dari BPJS dan pemerintah daerah. (*)








