BKBH Unila: fotokopi surat dapat menjadi alat bukti di pengadilan

Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agenda pembacaan putusan Sidang Praperadilan dengan terdakwa Revta Sa Fallas di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (14/6). Foto: Dokumentasi

Agenda pembacaan putusan Sidang Praperadilan dengan terdakwa Revta Sa Fallas di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (14/6). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Sidang Praperadilan dengan terdakwa Revta Sa Fallas dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Senin, 14 Juni 2021. Sidang Praperadilan tersebut berjalan dengan lancar.

Pemohon atas nama Revta Sa Fallas melalui kuasa hukumnya dari Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Agung mengenai pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan Tersangka dan Penahan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tanggamus kepada kliennya.

Rinaldy Amrullah dari BKBH FH Unila, dalam siaran persnya mengatakan hakim pada putusannya menolak seluruh permohonan pemohon.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar diajukannya permohonan Praperadilan dikarenakan Penyidik dianggap belum memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 21 Tahun 2014.

“Terkait hal ini seperti mengingatkan kita pada saat dunia hukum dihebohkan dengan putusan Praperadilan dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan, dimana Hakim Sarpin mengabulkan permohonan demi menegakkan Hak Asasi Manusia sehingga bebas dari jeratan hukum,” ujar Rinaldy dalam pernyataan tertulis yang diterima Netizenku.com pada Selasa (15/6).

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Hari ini persoalan penegakan Hak Asasi Manusia sepertinya dipertanyakan kembali, melihat putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Murdian di PN Kota Agung, Tanggamus.

“Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah dibenarkan meskipun alat bukti tidak memenuhi syarat yakni minimal dua alat bukti sebagaimana Putusan MK tentang Praperadilan, melihat penyidik hanya memiliki bukti keterangan saksi dan bukti surat berupa fotokopi sertifikat tanah tanpa surat aslinya,” ujar Rinaldy.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung menjadi pedoman tidak diakuinya fotokopi tanpa aslinya sebagai alat bukti seperti salah satunya Nomor: 3609 K/Pdt/1985 “Surat bukti yang hanya berupa fotokopi dan tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti”.

Menjadi persoalan terbesar jika Lembaga Praperadilan yang seharusnya dapat menjadi tempat masyarakat mencari keadilan atas tindakan aparat penegak hukum.

“Namun justru menjadi runtuh akibat putusan hakim berdasarkan kewenangannya yang luas untuk mengartikan hukum demi menutupi kesewenang-wenangan dari aparat itu sendiri,” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Berita Terbaru