Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak, MS Diamankan Reskrim Polsek Pagelaran

Redaksi

Jumat, 31 Maret 2023 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tekab 308 Presisi Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, berhasil mengungkap lokasi yang dijadikan tempat prostitusi terselubung di bulan suci Ramadan. Lokasi tersebut merupakan sebuah warung remang-remang yang berjualan minuman keras jenis tuak yang berada di Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran.

Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, di lokasi warung remang-remang tersebut petugas pun berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga pemilik tempat yang juga berperan sebagai mucikari atau germo.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh saat ditemui awak media membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MS (62) atas dugaan terlibat kasus prostitusi. Menurut Kapolsek, MS warga Pekon Bumi Ayu Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan Polisi pada Rabu (29/3) sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya pelaku bersinisial MS tersebut kami amankan saat berada di warung tuak miliknya yang berada di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” ujar Iptu Hasbulah pada Jumat (31/3) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, petugas mendapatkan uang tunai Rp200 ribu di dalam saku baju pelaku. Uang tersebut merupakan hasil menyewakan kamar ke para penjaja seks.

Baca Juga  Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolsek, tempat tersebut sudah beroperasi sekitar 3 bulan. Modusnya pun tergolong unik, untuk menutupi bisnis esek-eseknya itu, pelaku juga menjadikan tempat usahanya tersebut sebagai tempat berjualan minuman keras jenis tuak atau lapo tuak.

“Selain berjualan tuak, pelaku juga menyediakan tempat dan wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya.

Disampaikan Hasbulloh, dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp200 ribu, dan dari transkasi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tinjau Peternakan Kambing Perah di Sukoharjo

“Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan maka pelaku mendapatkan bagian Rp50 ribu, sementara itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mendapatkan bagian Rp30 ribu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:15 WIB

HUT Ke-81 RI, 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:13 WIB

HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Putri Zulhas Rayakan HUT RI Bersama Warga Palas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Buka Akses Pendidikan Gratis, Bupati Egi Resmikan Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bupati Egi Dukung Lampung Selatan Jadi Bagian HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:30 WIB

HUT RI ke-81, BHC Jadi Pusat Perayaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB