Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Pringsewu Ditangkap

Reza

Senin, 29 September 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DA (40) alias Mohay, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali harus berurusan dengan hukum. Baru dua tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara, pria ini ditangkap lagi karena kedapatan mengedarkan sabu.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam (26/9/2025) sekira pukul 22.00 WIB, menyusul laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungannya.

Baca Juga  Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu siap edar serta uang Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi,” ujar AKP Chandra, Senin (29/9/2025).

Baca Juga  Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen

Kepada petugas, Mohay mengaku kembali terjun ke bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sejak keluar dari penjara, hingga akhirnya memilih jalan pintas menjadi pengedar narkoba.

“Alasannya klasik, karena butuh uang. Padahal seharusnya pengalaman dipenjara bisa menjadi pelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah AKP Chandra.

Baca Juga  Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kasus ini masih kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB