Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Pringsewu Ditangkap

Reza

Senin, 29 September 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DA (40) alias Mohay, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali harus berurusan dengan hukum. Baru dua tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara, pria ini ditangkap lagi karena kedapatan mengedarkan sabu.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam (26/9/2025) sekira pukul 22.00 WIB, menyusul laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungannya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu siap edar serta uang Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi,” ujar AKP Chandra, Senin (29/9/2025).

Baca Juga  Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Kepada petugas, Mohay mengaku kembali terjun ke bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sejak keluar dari penjara, hingga akhirnya memilih jalan pintas menjadi pengedar narkoba.

“Alasannya klasik, karena butuh uang. Padahal seharusnya pengalaman dipenjara bisa menjadi pelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah AKP Chandra.

Baca Juga  Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kasus ini masih kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:45 WIB

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB