Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Guru Ngaji di Tanggamus P21

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah menyelesaikan berkas perkara RH (34) oknum guru ngaji di Kelumbayan Barat, tersangka dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.

Lengkapnya berkas tersangka sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus No: B- 86/L.8.19/Eku.2/01/2022, tanggal 19 Januari 2022 tentang P21 tersangka RH.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan atas lengkapnya berkas tersangka RH, selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka dilimpahkan pada Kamis (20/1) lalu pukul 12.00 Wib oleh Unit PPA,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (25/1).

Pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, sebelumnya Polres Tanggamus melakukan penangkapan terhadap RH (33) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus

Sebelum ditangkap, RH sempat menjadi DPO dan ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tertanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.

Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021. IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.

“Kejadian tersebut, pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, dimana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap di tempat tersangka. Saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, saat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:06 WIB

Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:16 WIB

Bupati Tubaba Teken MoU dengan UMJ, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01 WIB

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Bupati Tubaba Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Fiskal dan Tata Kelola Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Keluhan Minim Penerangan di RSUD Tubaba Ditangani, Kini Terang dan Nyaman Melintas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:22 WIB

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:04 WIB

Prilian Tiwi Masuk 15 Penulis Cerita Rakyat Lampung Lewat “Rahasia Las Sengok”

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:14 WIB