Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU

Leni Marlina

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Bejo Prihatin (28), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di Kabupaten Pringsewu, akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu siang (15/1/2025). Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa Bejo sebelumnya ditangkap atas dugaan pencurian satu unit ponsel Vivo Y02 dan sebuah dompet milik Anton Setiyono (25), warga Pekon Sidoharjo. Kejadian itu berlangsung di rumah korban pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

“Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB. Total kerugian korban akibat pencurian tersebut mencapai Rp 2,6 juta,” ujar Kompol Rohmadi dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Bejo di rumah kontrakannya di Pekon Podomoro pada Sabtu malam (26/10/2024), sekitar pukul 23.00 WIB. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa residivis ini juga terlibat dalam tiga kasus pencurian lainnya, dua di antaranya di Kabupaten Pringsewu dan satu di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

“Modus operandi Bejo adalah membobol pintu atau jendela rumah korban menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, ia mengambil barang-barang berharga milik korban. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan berjudi online,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Bejo dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kompol Rohmadi menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan upaya kepolisian untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus rasa keadilan bagi korban.

Baca Juga  Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata

“Setelah proses pelimpahan ini, tersangka akan menjalani persidangan. Polisi juga akan terus mengawal kasus ini hingga selesai untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tandasnya. (Rls)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:33 WIB

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas

Rabu, 23 September 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun

Rabu, 23 September 2026 - 12:30 WIB

Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal

Selasa, 22 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Jumat, 11 September 2026 - 20:41 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terbaru

Lampung

Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:16 WIB