Bandarlampung (Netizenku.com): Disnaker Bandarlampung belum menerima laporan keberatan terkait UMK kota setempat yang telah ditetapkan sebesar Rp2.770.794,14.
UMK Bandarlampung tahun 2022 tersebut ditetapkan pada 30 November 2021 dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/654/X08/HK2021.
“Untuk sementara belum ada keberatan dari pihak perusahaan terkait besaran UMK Bandarlampung yang telah ditetapkan,” kata Kepala Disnaker Bandarlampung, Wan Abdurrahman, Senin (27/12).
Dia menyampaikan pihaknya memberikan kesempatan yang sama bagi pengusaha dan serikat pekerja apabila keberatan dengan UMK Bandarlampung 2022 yang telah disusun Dewan Pengupahan.
“Silahkan saja ke Disnaker, tidak apa-apa. Dibicarakan masalahnya apa, kan bisa dibicarakan antara serikat pekerjanya dengan pengusaha,” ujar dia.
Meski tanpa adanya laporan keberatan, Wan Abdurrahman berharap UMK Bandarlampung 2022 benar-benar bisa dilaksanakan tahun depan. (Josua)