BB POM Bandarlampung Periksa Keamanan Pangan 5 April-21 Mei

Redaksi

Rabu, 14 April 2021 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (tengah) didampingi Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (kanan) dan Kepala BB POM Kota Bandarlampung Susan Gracia Arpan (kiri) meninjau intensifikasi pengawasan pangan di Pasar Tugu Kedamaian, Rabu (14/4). Foto: Netizenku.com

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (tengah) didampingi Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (kanan) dan Kepala BB POM Kota Bandarlampung Susan Gracia Arpan (kiri) meninjau intensifikasi pengawasan pangan di Pasar Tugu Kedamaian, Rabu (14/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Kota Bandarlampung memeriksa keamanan pangan dari bahan berbahaya di bulan suci Ramadan hingga Idulfitri 1442 H.

Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan mulai dari distributor pangan sampai ke toko, supermarket, pasar tradisional dan para pembuat dan atau penjual parsel serta pangan berbuka puasa atau takjil.

\”Pengawasan ini dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat Lampung dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama bulan Ramadan dan Idulfitri tahun 2021,\” kata Kepala BB POM Kota Bandarlampung, Susan Gracia Arpan, di Supermarket Chandra Tanjung Karang, Rabu (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan dimulai dari 5 April–21 Mei 2021 yang dibagi dalam enam tahap. Sampai saat ini kegiatan sudah memasuki tahap 11, dengan melakukan pengawasan terhadap distributor pangan dan toko kios di wilayah Kota Bandarlampung.

\”Hasil pengawasan masih ditemukan adanya produk Tanpa Izin edar (TIE), terhadap produk yang TIE tersebut dilakukan pemusnahan setempat oleh pelaku usaha disaksikan petugas,\” ujar Susan.

Selain itu, BB POM juga melakukan pengawasan takjil di sejumlah titik strategis di wilayah Provinsi Lampung yang biasa digunakan sebagai tempat penjualan takjil.

Sampel dilakukan pengujian terhadap parameter uji bahan yang dilarang ditambahkan di dalam produk pangan seperti Rhodamin B, Formalin, Borak dan Methanyl Yellow.

\”Sampai saat ini telah dilakukan sampling takjil sebanyak 75 sampel dengan hasil tidak ditemukan takjil yang mengandung bahan yang dilarang ditambahkan di pangan,\” kata dia. (JOSUA)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB