Bawaslu Lampung Jelaskan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pada Pilkada Serentak 2024

Eva Setiani

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netizenku.com, Bandar Lampung —Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Tantangan dan Solusi dalam Mengatasi Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilkada Serentak 2024”. Seminar ini dibuka oleh Depri Liber Sonata, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, yang mewakili Dekan Fakultas Hukum, pada tanggal (16/10).

Dalam sambutannya, Depri menekankan pentingnya seminar ini bagi mahasiswa hukum. “Mahasiswa, terutama di bidang hukum, harus memahami aturan dan situasi terkini terkait Pilkada. Pelanggaran Pilkada bukan hanya soal politik uang, ada banyak jenis pelanggaran lain yang harus diantisipasi,” ujarnya. Ia berharap seminar ini dapat memberikan manfaat besar tidak hanya bagi universitas, tetapi juga bagi masyarakat luas dan negara.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan yang berkompeten di bidang hukum dan pengawasan pemilihan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satria Payoga, akademisi Hukum Administrasi Negara, mengulas perubahan regulasi sejak diterapkannya Pilkada langsung pada tahun 2014. “Kini, calon peserta Pilkada bukan lagi bakal calon, melainkan sudah resmi terdaftar, sehingga semua aturan Pilkada berlaku penuh bagi mereka,” jelas Satria. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya mahasiswa hukum, terhadap potensi pelanggaran TSM.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, juga turut berbagi pengalaman dalam menangani pelanggaran TSM. Menurutnya, Bawaslu Lampung menjadi pionir dalam memproses kasus TSM hingga putusan pada Pilkada 2020. Tamri menjelaskan bahwa pelanggaran TSM terbagi menjadi tiga kategori, yaitu terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menyoroti bahwa politik uang dan keterlibatan aparat negara merupakan masalah serius yang harus diawasi dalam Pilkada.

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

“Terstruktur, Pelanggaran yang melibatkan aparat pemerintahan secara kolektif. Sistematis, Pelanggaran yang direncanakan dengan matang. Masif, Pelanggaran yang terjadi secara luas dan memengaruhi lebih dari 50% wilayah pemilihan,” Jelas Tamri.

Kamer Togatorop, Wakil Ketua PT.TUN Palembang, turut menjelaskan prosedur hukum yang dapat ditempuh jika terjadi sengketa hasil Pilkada, khususnya terkait putusan Bawaslu. Menurut Kamer, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PT TUN dalam tiga hari setelah putusan, dan jika masih belum puas, mereka memiliki opsi untuk melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Seminar ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada. Tamri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk aktif terlibat dalam mencegah pelanggaran. “Pilkada adalah milik kita bersama. Kita harus memastikan bahwa prosesnya berjalan aman, damai, dan sesuai aturan,” tuturnya.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, LO pasangan calon, serta tamu undangan lainnya. Fakultas Hukum Universitas Lampung berharap seminar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai pentingnya menjaga integritas Pilkada 2024.(*)

 

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru