Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung melakukan evaluasi kampanye dan ketersediaan logistik di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Hasilnya hingga Jumat (4/12) masih didapati, seluruh kabupaten/kota terdapat kekurangan logistik Pilkada 2020 dengan variasi berbeda; antara lain kertas suara, bilik suara, sejumlah formulir keperluan pilkada dan perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang masih kurang dan atau belum sampai di kabupaten/kota setempat.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah meminta agar KPU Provinsi Lampung dan jajarannya melakukan percepatan-percepatan terkait distribusi logistik hingga tempat pemungutan suara (TPS) pada H -1 pelaksanaan penghitungan suara, Rabu 9 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Selain kertas suara dan bilik suara, sejumlah formulir keperluan Pilkada terdapat kekurangan dan atau belum tiba antara lain formulir C hologram,\” kata Khoir dalam pernyataan tertulis yang diterima Netizenku, Jumat (4/12) sore.
Juga berbagai jenis sampul untuk surat suara, alat bantu tunanetra, buku pandu PPK dan KPPS, daftar pasangan calon. Demikian halnya dengan keperluan alat pelindung diri (thermogun, disinfektan, baju hazmat, bilik suara khusus).
Jajaran Bawaslu penyelenggara Pilkada 2020, hingga Jumat (4/12), secara marathon terus memantau pelaksanaan penyortiran dan pelipatan kertas suara di sejumlah lokasi yang ditentukan KPU. Juga melakukan pengawasan menjelang hari-hari terakhir masa kampanye 5 Desember 2020.
\”Sebab terindikasi di masa terakhir kampanye, seluruh calon dan timnya akan all out dengan berbagai cara untuk memanfaatkan waktu kampanye yang tersisa,\” ujar dia.
Bawaslu juga tengah memproses berbagai temuan dan indikasi pelanggaran di sejumlah kabupaten/kota akibat meningkatnya eskalasi kampanye dan suhu politik di minggu terakhir masa-masa kampanye.
Sejumlah temuan tersebut antara lain, netralitas aparat sipil negara dan perangkat kelurahan/desa. Demikian juga dengan temuan penyebaran bahan kampanye yang dilarang antara lain pembagian paket sembako. (Josua)