Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekrutmen tenaga Pengawas TPS ini sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS Dalam Pemilihan 2020.
Anggota Bawaslu Bandarlampung Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, M Asep Setiawan mengatakan pendaftaran dilakukan lewat masing-masing Panwaslu Kecamatan dengan mengantar langsung berkas pendaftaran atau lewat jasa pengiriman kantor pos.
\”Tenaga Pengawas TPS yang kita butuhkan sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditentukan KPU Bandarlampung, ada 1.700 petugas, itu kalau tidak ada penambahan lagi,\” kata Asep di ruang kerjanya, Rabu (3/9).
Proses pendaftaran Pengawas TPS, nantinya, tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19.
\”Artinya pendaftar menjalankan protokol kesehatan saat mengantarkan berkas ke Panwaslu Kecamatan, berkas mereka disemprot disinfektan atau disterilisasi baru berkas bisa diterima,\” ujar dia.
Asep menjelaskan syarat utama menjadi Pengawas TPS adalah warga negara Indonesia yang baik dan harus warga Kota Bandarlampung disertai dengan bukti identitas kependudukan e-KTP dan berdomisili di Bandarlampung.
Kemudian usia minimal 25 tahun dan usia maksimal tidak dibatasi dengan catatan dalam kondisi sehat walafiat.
Setiap pendaftar harus menyertakan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa mereka sehat dan tidak terpapar Covid-19 tanpa rapid test.
\”Mudah-mudahan ada kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk melakukan rapid test setelah mereka diterima sebagai Pengawas TPS,\” harap Asep.
Pengawas TPS akan mengawasi jalannya pemilihan di tingkat TPS, memastikan tersedianya logistik pemungutan suara, dan menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
\”Mereka harus sudah stand by di TPS sejak pagi, kemudian mengawasi pembukaan kotak suara, penghitungan jumlah suara, surat suara, tinta ada atau tidak, paku untuk mencoblos tersedia atau tidak, dan mengawasi jalannya protokol kesehatan di TPS. Mereka harus melaporkan itu, setiap kejadian yang ada di TPS,\” tutup dia.
Panwaslu Kecamatan telah mengumumkan rekrutmen Pengawas TPS sejak hari ini hingga tiga hari ke depan, 30 September – 2 Oktober 2020.
Sementara pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi serta wawancara berlangsung selama 13 hari, 3-15 Oktober 2020. Tahapan pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilihan 2020 dijadwalkan berlangsung selama 55 hari. (Josua)