Tanggamus (Netizenku.com): Pasca Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada, Rabu 27 Juni 2018 lalu ratusan massa yang tergabung dari beberapa lembaga elemen masyarakat Tanggamus mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyampaikan tuntutan mereka terkait pilkada Tanggamus yang dinilai adanya dugaan kecurangan dalam tahapan hingga penyelenggaraan, Jumat (29/6) sekira pukul 10.00 wib.
Perwakilan massa tersebut menyampaikan tuntutannya antara lain, dugaan banyaknya masyarakat tidak menerima undangan memilih padahal sudah masuk di Dafar Pemilih Tetap (DPT), rendahnya partisipasi pemilih dan menyerukan untuk diadakan pemilihan ulang.
Ratusan massa tersebut langsung diterima oleh Ketua KPU Otto Yuri Saputra dan anggota komisioner lainnya.
Unjuk rasa berjalan dengan kondusif dan tertib dikawal oleh puluhan gabungan anggota Polres, Brimob serta Kodim 0424 Tanggamus.
Dalam kesempatan itu ketua KPU Tanggamus mengatakan, dalam kaitan tahapan Pilkada ini ada 2 yaitu KPU dan Panwaslu, KPU Tanggamus sebagai penyelenggara dan Panwaslu Tanggamus adalah badan yang mengawasi pelanggaran pelanggaran. Baik yang dilakukan penyelenggara maupun oleh peserta pemilu, \”Medianya sudah ada sarananya sudah ada mohon laporkan kepada panwaslu supaya kita dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku\” ujarnya.
\”Kami tidak bisa bertindak tanpa ada rekomendasi Panwaslu,\” ucapnya.
Dilokasi unras Kapolres Tangggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si saat ditemui awak media terkait adanya unras yang dilakukan oleh ratusan elemen masyarakat ini mengatakan. \”Namanya keinginan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai aksi atas mungkin ketidakpuasan akan hasil quick count sementara saya kira itu masih hal yang wajar, karna didalam aturan juga diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum\” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan tapi terkait dengan dugaan kecurangan itu yang dapat membuktikan dalam sidang atau hasil pemeriksaan dalam sidang untuk itu silahkan di ajukan kalau memang dianggap ataupun ditemukan adanya dugaan kecurangan silahkan diajukan melalui mekanisme yang benar, \”Silahkan mengajukan gugatan secara hukum disini kita Polri bersama TNI siap untuk mengamankan tahapan Pilkada ini,\” pungkasnya.(Rapik)