Pj Bupati Tanggamus Kukuhkan 229 Kakon

Leni Marlina

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, mengukuhkan jabatan 299 Kepala Pekon dari 6 tahun dalam satu periode menjadi 8 tahun.
(Rapik/NK)

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, mengukuhkan jabatan 299 Kepala Pekon dari 6 tahun dalam satu periode menjadi 8 tahun. (Rapik/NK)

Tanggamus (Netizenku.com): Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan, mengukuhkan dan menyerahkan keputusan bupati Tanggamus kepada 229 kepala desa/pekon, Kamis (4/7/2024).

Sesuai amanah Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pengukuhan tersebut merubah masa jabatan kepala pekon yang sebelumnya hanya 6 tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya Pj bupati Tanggamus menyampaikan, terbitnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa ini, merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para kepala desa/pekon di seluruh nusantara, yakni penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti hal ini dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan masa jabatan baru,” kata Mulyadi Irsan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa ini lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengeluarkan surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 tentang Penetapan Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon dalam wilayah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

“Dari total 299 pekon Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang Dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang l. Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,” terangnya.

Adapun perubahan masa jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut:
Masa jabatan Kepala Pekon periode 2021-2027 menjadi periode 2021-2029, masa jabatan periode 2022-2028 menjadi Periode 2022-2030 dan jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Selanjutnya, Pj Bupati menginformasikan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.

“Dengan adanya pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,” tegasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal

Minggu, 26 April 2026 - 17:04 WIB

Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Minggu, 26 April 2026 - 16:59 WIB

Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 14:55 WIB

Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lamteng, Perkuat Solidaritas 2.500 Kader NU

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Siap Menuju MTQ Provinsi, Lampung Selatan Sukses Gelar STQ ke-VII

Senin, 27 Apr 2026 - 17:13 WIB

Lampung Barat

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 16:50 WIB

Pringsewu

Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU

Senin, 27 Apr 2026 - 16:43 WIB