Pj Bupati Tanggamus Kukuhkan 229 Kakon

Leni Marlina

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, mengukuhkan jabatan 299 Kepala Pekon dari 6 tahun dalam satu periode menjadi 8 tahun.
(Rapik/NK)

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, mengukuhkan jabatan 299 Kepala Pekon dari 6 tahun dalam satu periode menjadi 8 tahun. (Rapik/NK)

Tanggamus (Netizenku.com): Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan, mengukuhkan dan menyerahkan keputusan bupati Tanggamus kepada 229 kepala desa/pekon, Kamis (4/7/2024).

Sesuai amanah Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pengukuhan tersebut merubah masa jabatan kepala pekon yang sebelumnya hanya 6 tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya Pj bupati Tanggamus menyampaikan, terbitnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa ini, merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para kepala desa/pekon di seluruh nusantara, yakni penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti hal ini dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan masa jabatan baru,” kata Mulyadi Irsan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa ini lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengeluarkan surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 tentang Penetapan Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon dalam wilayah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

“Dari total 299 pekon Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang Dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang l. Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,” terangnya.

Adapun perubahan masa jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut:
Masa jabatan Kepala Pekon periode 2021-2027 menjadi periode 2021-2029, masa jabatan periode 2022-2028 menjadi Periode 2022-2030 dan jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Selanjutnya, Pj Bupati menginformasikan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.

“Dengan adanya pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,” tegasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB