Pesawaran (Netizenku.com): Lantaran membandel tidak taat pajak, Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Bappenda dan Pol-PP, melakukan langkah tegas dengan turun langsung ke jalan melakukan penertiban terhadap wajib pajak reklame atas beberapa objek yang tidak membayar kewajiban pajak, dengan memasang label stiker serta pilok bertuliskan tidak bayar pajak di setiap reklame wajib pajak yang terpasang di depan warung maupun kios yang ada di sepanjang jalan A Yani Kecamatan Gedongtataan.
\”Hari ini kita Pemerintah Daerah bersama Bappenda dan Pol-PP menertibkan beberapa objek pajak yang tidak bayar, langkah tegas ini setelah kita lakukan pemberitahuan melalui surat edaran tapi sejauh ini tidak ada respon, nah yang tidak ada respon inilah yang kita lakukan eksekusi,\” tegas Syarif Husen, Kabid Pajak dan Lainnya Bappenda Pesawaran, Senin (26/10).
Dijelaskan Syarif penertiban pajak reklame tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 2 ayat 2 undang-undang 28 tahun 2009 dan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak reklame di Kabupaten Pesawaran.
\”Langkah tegas yang kita lakukan ini sesuai dengan arahan KPK, bahwa yang tidak taat pajak yang kita lakukan sekarang kita pasang label stiker atau kita pilok dengan redaksi tidak bayar pajak, dengan tujuan memberikan shok terapi agar diketahui juga oleh khalayak ramai yang bersangkutan tidak bayar pajak,\” ucapnya.
Namun demikian, eksekusi yang dilakukan ini tegas Syarif, bukan semata-mata akan tetapi juga mengedukasi wajib pajak tentang wajib pajak yang timbul atas reklame nama toko dari beberapa wajib pajak yang ada.
\”Sejauh ini yang tidak bayar pajak itu toko vivo dan warung bakso bengawan solo, dan ada beberapa yang masih dalam perjalanan yang masih kita lakukan eksekusi. Sedangkan untuk penyitaan dan penebangan tidak kita lakukan karena itu efek jeranya tidak signifikan maksud kita mengedukasi masyarakat bahwa ini kewajiban, karena daerah untuk melakukan pembangunan itu mengharapkan adanya kontribusi dari wajib pajak,\” pungkasnya. (Soheh/len)