Bandarlampung (Netizenku.com): Kota Bandarlampung mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 15-28 Februari 2022 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
Pada Diktum Kesatu huruf (h) disebutkan 5 daerah di Lampung menerapkan PPKM Level 1 di Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, Tulangbawang Barat.
PPKM Level 2 di Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, Kota Metro.
PPKM Level 3 yaitu Kota Bandarlampung, Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran.
Inmendagri tersebut mengatur kegiatan masyarakat di daerah PPKM Level 3. Salah satunya kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.
Pun pengaturan 50 persen berlaku untuk tempat bermain anak di mall, gym, tempat umum dan sosial kemasyarakatan.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana ketika ditemui di Pasar Murah Minyak Goreng dan Sembako di Labuhan Dalam, Tanjungsenang, menjelaskan penyebab peningkatan kasus Covid-19.
“Kenapa kasus Covid-19 kita banyak karena kita kan tracing, untuk mencegah penyebaran kemana-mana. Makanya kalau memang terpapar ya kita suruh isoman yang tanpa gejala dan gejala ringan. Keluarganya juga kita pantau,” ujar dia, Selasa (15/2).
Kemudian peningkatan kasus Covid-19 juga disebabkan banyaknya pegawai kantor perusahaan yang terpapar virus corona.
Eva Dwiana menjelaskan untuk mencegah klaster perkantoran, perusahaan mewajibkan pegawainya untuk melakukan tes antigen.
“Ternyata perusahaan-perusahaan kalau karyawannya mau istirahat harus ada surat antigen. Itu lonjakan yang ada pada kita,” kata dia.
Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung ini berharap perusahaan-perusahaan di kota setempat tidak mengizinkan para pegawainya melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk sementara.
“Mohon kerja samanya, kalau tidak penting-penting amat tak usah ke luar kota. Pemkot Bandarlampung untuk saat ini tidak mengizinkan PNS melakukan dinas luar,” ujar dia. (Josua)