Badan Kehormatan DPRD Bandarlampung Minta Anggota Taat Aturan

Redaksi

Minggu, 13 Juni 2021 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi. Foto: Netizenku.com

Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung meminta seluruh anggota DPRD untuk menaati peraturan tata tertib (tatib) yang ada terkait dinamika yang terjadi di internal DPRD saat ini.

Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi, menjelaskan ada mekanisme yang harus dilakukan dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini, yaitu adanya mosi tidak percaya sebagian anggota DPRD kepada Ketua DPRD.

Seharusnya, karena ini adalah permasalahan internal, maka sesuai Tatib DPRD pasal 80 ayat 1 pimpinan DPRD, anggota DPRD dan atau masyarakat menyampaikam pengaduan dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD secara tertulis kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pada pasal 2 tertulis pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada BK paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.

Dilanjutkan di pasal 3 apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada BK, maka BK akan menindaklanjuti pengaduan tersebut

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

“Alhamdulillah BK sudah melakukan rapat internal. Dari kajian kami, bahwa sampai hari ini tidak ada aduan tertulis baik ke pimpinan DPRD maupun ke BK, atas dasar itu BK tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” kata Sidik, Minggu (13/6).

Terkait dinamika internal ini, lanjut Sidik, BK merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik demi terlaksananya tugas-tugas dan kinerja dewan untuk masyarakat Bandarlampung.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Sidik mengajak semua pihak mengikuti mekanisme tatib DPRD. Harapannya tentu agar dinamika internal ini bisa diselesaikan secara internal juga.

“Sebaiknya memang diselesaikan secara internal terlebih dahulu, kita ingin menjaga kondusifitas pembangunan di Bandarlampung. Peran dan kiprah anggota DPRD lebih ditunggu masyarakat Kota Bandarlampung dalam bersinergi dengan Pemkot untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19,” ujar Sidik. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB