Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung meminta seluruh anggota DPRD untuk menaati peraturan tata tertib (tatib) yang ada terkait dinamika yang terjadi di internal DPRD saat ini.
Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi, menjelaskan ada mekanisme yang harus dilakukan dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini, yaitu adanya mosi tidak percaya sebagian anggota DPRD kepada Ketua DPRD.
Seharusnya, karena ini adalah permasalahan internal, maka sesuai Tatib DPRD pasal 80 ayat 1 pimpinan DPRD, anggota DPRD dan atau masyarakat menyampaikam pengaduan dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD secara tertulis kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.
Kemudian pada pasal 2 tertulis pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada BK paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.
Dilanjutkan di pasal 3 apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada BK, maka BK akan menindaklanjuti pengaduan tersebut
“Alhamdulillah BK sudah melakukan rapat internal. Dari kajian kami, bahwa sampai hari ini tidak ada aduan tertulis baik ke pimpinan DPRD maupun ke BK, atas dasar itu BK tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” kata Sidik, Minggu (13/6).
Terkait dinamika internal ini, lanjut Sidik, BK merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik demi terlaksananya tugas-tugas dan kinerja dewan untuk masyarakat Bandarlampung.
Sidik mengajak semua pihak mengikuti mekanisme tatib DPRD. Harapannya tentu agar dinamika internal ini bisa diselesaikan secara internal juga.
“Sebaiknya memang diselesaikan secara internal terlebih dahulu, kita ingin menjaga kondusifitas pembangunan di Bandarlampung. Peran dan kiprah anggota DPRD lebih ditunggu masyarakat Kota Bandarlampung dalam bersinergi dengan Pemkot untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19,” ujar Sidik. (Josua)








