Bandarlampung (Netizenku.com): Insiden intimidasi terhadap seorang wartawan oleh sejumlah pria yang diduga sebagai pengawal Bupati Lampung Selatan saat peliputan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang menuai kecaman tegas dari Pj. Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandarlampung, Albet Apriansah.
Pada sidang lanjutan kasus penggelapan terdakwa Akbar Bintang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (27/07), suasana menjadi mencekam ketika wartawan yang bertugas meliput kehadiran Bupati Lampung Selatan, Nanang Hermanto, beserta istrinya sebagai saksi, dihadapkan pada tindakan intimidasi oleh oknum pengawal Bupati.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pj. Ketua AWPI Bandarlampung, Albet Apriansah, dengan tegas mengecam aksi represif yang diduga dilakukan oleh oknum pengawal tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah hal yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers, yang dijamin sebagai hak asasi warga negara berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam Undang-Undang Pers tersebut, jelas disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah hak yang harus dihormati dan dilindungi. Tidak ada gunanya memiliki kemerdekaan pers jika wartawan tidak dapat merdeka dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan tuntutan profesinya,” ungkap Albet Apriansan, Kamis (27/7).
Selain mengutuk aksi represif tersebut, Albet Apriansah juga mengajukan permintaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti peristiwa intimidasi terhadap pers ini. Ia berharap agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku guna memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi para wartawan dalam menjalankan tugas mereka.
Menurutnya,peristiwa intimidasi terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang merupakan pilar utama demokrasi dan kontrol sosial. Dengan menindaklanjuti kasus ini secara tegas, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang dan kemerdekaan pers tetap terjaga untuk menyajikan informasi yang obyektif, akurat, dan independen bagi masyarakat.
“Kemerdekaan pers harus tetap terjaga dan dihargai oleh semua pihak, termasuk masyarakat, APH, dan pemerintah. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa pers bebas untuk menyalahi undang-undang dan regulasi yang berlaku. Semua pihak harus bertindak dengan mengedepankan keadilan dan rasa hormat terhadap kemerdekaan pers, demi terwujudnya informasi yang berkualitas dan bermartabat,” tambah Albet. (Luki)