Aturan Menkominfo Dianggap Keringkan Periuk Nasi Pengusaha Outlet

Redaksi

Senin, 2 April 2018 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Ratusan warga yang tergabung dalam kesatuan niaga cellular Indonesia (KNCI) Lampung, lakukan aksi menolak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nomor 14 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terkait pembatasan 1 NIK untuk 3 kali registrasi sim card, di lapangan Kopri, Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/4).

Menurut Humas KNCI Lampung, Rio Parlindungan, mereka datang ke kantor DPRD Provinsi Lampung, untuk meminta dukungan agar aspirasi mereka dapat tersampaikan. \”Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kominfo sangat tidak ideal, meskipun bahasanya agar telekomunikasi kita ideal, pertanyaan saya idealnya dimana,\” ucap Rio

Baca Juga  BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat

\"\"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, kajian yang dilakukan oleh Menkominfo, belum sepenuhnya matang. \”Kami pengusaha outlet sangat setuju dengan upaya pemerintah mengubah stigma pemakai menjadi pengguna, tapi kan gak bisa serta merta. Kalau seperti ini seakan-akan pemerintah mengeringkan periuk nasi kami,\” paparnya.

Rio menjelaskan adanya aturan yang keluar dari Menteri Kominfo, karena terdapat ketimpangan registrasi yang terjadi di lapangan. \”Inikan aturannya keluar setelah \’katanya\’ ada yang menyalahgunakan hak registrasi yang dimiliki outlet, dimana pihak oulet dituduhkan telah meregistrasi 1 juta kartu lebih. Itu kan gak mungkin, yang bisa registrasi sebanyak itu cuma dealer pusat. Lalu sewaktu kawan-kawan kita di pusat menanyakan, oulet mana dan siapa, tidak ada jawaban yang jelas,\” tegas Rio

Baca Juga  Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis

Ia mengatakan, sebenarnya pemerintah tidak perlu membatasi jumlah registrasi jika ingin mengubah stigma pemakai kartu menjadi pengguna. \”Ini saya rasa win-win solutionnya, registrasi kartu tidak perlu dibatasi, akan tetapi disiapkan program unregistrasi, sehingga penggunaan NIK untuk registrasi sim card juga tidak terlalu banyak dan lebih terjaga. Kami pengusaha outlet tetap bisa melanjutkan usaha, pemerintah juga tetap bisa memiliki data penduduk yang valid,\” tandasnya.

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
\"\"

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi II, Antoni Hasan mengatakan, pihaknya mendukung aspirasi yang disampaikan KNCI. \”Kami mendukung dan siap untuk menyampaikan aspirasi dari pengusaha outlet ini, tetapi persoalan ini tidak cukup hanya sebatas mendukung saja. Akan kami kaji kembali, sehingga mendapatkan solusi terbaik bagi masyarakat,\” ucap Antoni saat menerima audiensi dari perwakilan peserta aksi di ruang rapat komisi II. (Aby)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Selasa, 15 September 2026 - 11:18 WIB

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Jumat, 11 September 2026 - 01:31 WIB

Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:58 WIB