Merespons keluhan para petani singkong, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung.
Bandar Lampung (Netizenku.com): Instruksi ini dikeluarkan usai Gubernur menerima perwakilan petani dari berbagai kabupaten yang menggelar unjuk rasa di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5/2025).
Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi, perwakilan petani, dan mahasiswa, ditetapkan bahwa harga pembelian ubi kayu oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram. Ketentuan ini disertai potongan refaksi maksimal 30 persen dan tanpa pengukuran kadar pati.
Instruksi Gubernur tersebut berlaku mulai 5 Mei 2025 dan akan digunakan hingga ada keputusan dari Menteri terkait larangan terbatas (lartas) yang berlaku secara nasional.
“Ini harga yang sudah tinggi jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain seperti Jawa Timur, Medan, dan Sungai Lilin. Silakan dihitung, harga ini tanpa melihat kadar aci,” ujar Gubernur Mirza.
Ia menegaskan bahwa instruksi ini akan segera disampaikan kepada seluruh perusahaan industri tapioka di Lampung untuk dipatuhi. Pemprov juga akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, selaku Satuan Tugas (Satgas) Pangan dalam pengawasannya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)