Pesisir Barat (Netizenku.com): Nasib sial dialami dua kader yang berbeda parpol, Saidi (Golkar) dan Astari (Perindo) di Pesisir Barat. Pasalnya, dua orang ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Bukan karena bagi-bagi uang, atau melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan politik, Saidi dan Astari diciduk lantaran keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar), dibantu anggota Sat Shabara dan Polsek Bengkunat Pesisir Barat, berhasil mengamankan dua kader Partai Politik (Parpol) ini.
Penangkapan Saidi Muhtar bin Muhtar (46) warga Pekon Sukarame kecamatan Ngaras yang merupakan kader Partai Golkar dan Astari bin Azkar (46) warga Pardasuka kecamatan Negara, Pesisir Barat, Sabtu (5/5), sekitar Pukul 09.30 dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pekon Sukarame, kecamatan Ngaras Pesisir Barat.
Hal ini dibenarkan Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Junaidi, bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap dua kader Parpol tersebut, pihaknya berbekal laporan warga menangkap Sirajuddin bin A. Taibii (40) warga Pekon Bandar Jaya, kecamatan Ngaras.
\”Penangkapan Saidi dan Askari berbekal pengakuan Sirajuddin yang telah diamankan terlebih dahulu, dengan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat dua plastik klip narkotika jenis sabu dan satu unit HP merk strawberry berwarna merah,\” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Siradjudin, kata Junaidi, barang tersebut dibeli dari Saidi dengan harga Rp600 ribu. Berbekal keterangan tersebut polisi berhasil mengamankan Saidi di Pekon Padang Dalam Kecamatan Ngaras, sekitar pukul 10.00.
\”Setengah jam setelah mengamankan tersangka pertama (Siradjudin), kami berhasil mengamankan tersangka kedua (Saidi) dengan barang bukti satu wadah bekas minyak rambut gatsby yang didalamnya berisi sembilan plastik klip narkotika jenis sabu, satu unit HP merk samsung,\” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Saidi, kata Junaidi, sekitar pukul 14.00 wib, tersangka ketiga yakni Astari berhasil diamankan di Pasar Ulu Kecamatan Pesisir Tengah. \”Dari tangan Astari berhasil disita satu buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 14 buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu, satu klip berisi dua buah ekstacy warna hijau berlogo niku,\” kata dia.
Lanjutnya, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Lambar bersama barang bukti. Sementara berdasarkan keterangan bahwa barang haram tersebut berasal dari SD sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
\”Tiga tersangka yang sudah tertangkap, barang bukti Narkoba, hp dan uang Rp2.800.000 sudah diamankan di Mapolres sementara satu tersangka DPO,\” tandasnya. (Iwan)