Antar Berkas Balon DPR, Kadis di Pesibar Diduga Langgar Netralitas ASN

Redaksi

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Krui (Netizenku.com): Keikutsertaan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Pesisir Barat berinisial INS, mengantarkan
penyerahan berkas pencalonan Ketua Parisada Lampung Tengah, Ketut Suhendra sebagai bakal calon anggota DPR RI di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Abd. Kodrat S, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, mengatakan hal tersebut merupakan temuan Bawaslu Kota Bandarlampung yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung.

“Kami telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Lampung, terkait dugaan melanggar netralitas sebagai ASN oleh saudara INS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas di Pesisir Barat, dengan ikut serta mendampingi salah satu calon anggota DPR RI saat melakukan pengembalian berkas beberapa waktu yang lalu,” kata Kodrat, Selasa (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena INS saat ini sedang melakukan dinas luar, maka penggalian keterangan atau investigasi dilakukan melalui media online zoom meeting, yang juga dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah dan Heri Kiswanto.

“Kami telah melakukan pemanggilan kepada saudara INS, tetapi karena dalam waktu yang bersamaan dia (INS,red) sedang dinas luar, maka dilakukan dengan zoom dan didapat pengakuan bahwa benar saudara INS ikut serta, bahkan ikut berfoto bersama, baik dengan calon, pendukung lain serta pengurus partai,” jelasnya.

Dijelaskan Kodrat, saat ini memang masih dalam ranah investigasi awal. Maka dari keterangan saudara INS dan alat bukti yang dimiliki Bawaslu sebagai pemenuhan bahan kajian Bawaslu Pesisir Barat sebelum dilakukan rekomendasi.

“Kami akan mengadakan kajian dalam dua hari ini, apakah yang bersangkutan berdasarkan keterangan hasil investigasi dan alat bukti, terbukti ada pelanggaran netralitas sebagai ASN atau tidak hasilnya berupa rekomendasi akan kami sampaikan kepada pembina ASN di Pemkab Pesisir Barat,” tandasnya. (Iwan/Len)

Berita Terkait

Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana
Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?
Bumi Lebu Bercerita, Warga Bercanda, Begitulah Ngejalang Fest 2025 Adanya
Ngejalang Fest 2025, Bumi Lebu Pesisir Barat Siap Menyala!
Ngejalang Fest Bumi Lebu: Desa Mini, Budaya Maksimal dan Drama Pantun Tanumbang
Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Resmi Beroperasi di Pesisir Barat
Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:41 WIB

Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Senin, 25 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:06 WIB

Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:56 WIB

Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:19 WIB

“Hanya” 28 SPPG yang Di-Suspend, Benarkah Ribuan Dapur MBG Lampung Sudah Ideal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:01 WIB

Gubernur Lampung, Rakernas KONI Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB