Anggota DPRD Kena OTT Dana Bantuan Gempa Lombok, Ahli: Hukum Mati

Avatar

Minggu, 16 September 2018 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gempa Lombok (Foto: Istimewa)

Gempa Lombok (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Entah dimana hati nurani wakil rakyat yang satu ini. Di tengah derita rakyat yang diwakilinya dan sedang membutuhkan bantuan, justru disalahgunakan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggelar operasi tangkap tangan (OTT) untuk dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang terdampak bencana gempa bumi Lombok.

Salah satu yang ditangkap adalah anggota DPRD Kota Mataram dari Partai Golkar berinisial HM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HM kena OTT jaksa karena diduga memeras dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana gempa Lombok

OTT itu dilakukan di sebuah warung makan di kawasan pertokoan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 09.30 WITA.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Dalam OTT itu, pihak kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta dari tangan tersangka HM.

Kejari Mataram juga mengamankan HS, yang memiliki jabatan strategis di Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta CT, yang berposisi sebagai kontraktor dalam proyek rehabilitasi gedung pendidikan terdampak gempa.

\”Oknum HM terbukti telah melakukan pemerasan kepada HS dan CT. Tersangka dikenakan Pasal 12e UU Tipikor,\” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram I Ketut Sumedana kepada wartawan.

Kasus pemerasan yang dilakukan tersangka HM bersumber dari dana proyek senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan dari APBD Perubahan tahun 2018 untuk perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP terdampak bencana gempa bumi di Kota Mataram.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Hukum Mati

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan, Anggota DPRD Mataram berinisial HM bisa dihukum mati.

Menurut Hibnu, penegak hukum bisa mendakwa HS dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

\”Kalau kita lihat memang kejahatan (HM) itu dilakukan dalam koteks bencana alam, penanggulangan bencana alam. Dalam UU Korupsi dimungkinkan seseorang yang melakukan kejahatan dalam situasi, ayat 2 itu, karena situasi, satu, keadaan krisis ekonomi, kemudian bencana alam, itu bisa dilakukan dengan hukuman mati,\” kata Hibnu, Sabtu (15/9/2018).

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Dia secara tegas mendukung jika HM diganjar hukuman mati. Hibnu menilai vonis hukuman mati itu bisa memberikan efek jera kepada para pihak yang nekad menilap uang rakyat.

\”Mudah-mudahan penegak hukum berani menerapkan pasal pertama sebagai pidana mati, sebagai uji coba terhadap kasus-kasus yang sekarang ini belum pernah muncul untuk tuntutan pidana mati, sehingga menjadikan efek jera terhadap siapapun, dalam suatu kondisi krisis, situasi orang menderita lagi bencana alam, kok tega-teganya melakukan suatu korupsi,\” terang Hibnu. (dtc/lan)

Berita Terkait

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Berita Terbaru

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB