Anggota DPRD Kena OTT Dana Bantuan Gempa Lombok, Ahli: Hukum Mati

Avatar

Minggu, 16 September 2018 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gempa Lombok (Foto: Istimewa)

Gempa Lombok (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Entah dimana hati nurani wakil rakyat yang satu ini. Di tengah derita rakyat yang diwakilinya dan sedang membutuhkan bantuan, justru disalahgunakan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggelar operasi tangkap tangan (OTT) untuk dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang terdampak bencana gempa bumi Lombok.

Salah satu yang ditangkap adalah anggota DPRD Kota Mataram dari Partai Golkar berinisial HM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HM kena OTT jaksa karena diduga memeras dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana gempa Lombok

OTT itu dilakukan di sebuah warung makan di kawasan pertokoan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 09.30 WITA.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Dalam OTT itu, pihak kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta dari tangan tersangka HM.

Kejari Mataram juga mengamankan HS, yang memiliki jabatan strategis di Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta CT, yang berposisi sebagai kontraktor dalam proyek rehabilitasi gedung pendidikan terdampak gempa.

\”Oknum HM terbukti telah melakukan pemerasan kepada HS dan CT. Tersangka dikenakan Pasal 12e UU Tipikor,\” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram I Ketut Sumedana kepada wartawan.

Kasus pemerasan yang dilakukan tersangka HM bersumber dari dana proyek senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan dari APBD Perubahan tahun 2018 untuk perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP terdampak bencana gempa bumi di Kota Mataram.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Hukum Mati

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan, Anggota DPRD Mataram berinisial HM bisa dihukum mati.

Menurut Hibnu, penegak hukum bisa mendakwa HS dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

\”Kalau kita lihat memang kejahatan (HM) itu dilakukan dalam koteks bencana alam, penanggulangan bencana alam. Dalam UU Korupsi dimungkinkan seseorang yang melakukan kejahatan dalam situasi, ayat 2 itu, karena situasi, satu, keadaan krisis ekonomi, kemudian bencana alam, itu bisa dilakukan dengan hukuman mati,\” kata Hibnu, Sabtu (15/9/2018).

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Dia secara tegas mendukung jika HM diganjar hukuman mati. Hibnu menilai vonis hukuman mati itu bisa memberikan efek jera kepada para pihak yang nekad menilap uang rakyat.

\”Mudah-mudahan penegak hukum berani menerapkan pasal pertama sebagai pidana mati, sebagai uji coba terhadap kasus-kasus yang sekarang ini belum pernah muncul untuk tuntutan pidana mati, sehingga menjadikan efek jera terhadap siapapun, dalam suatu kondisi krisis, situasi orang menderita lagi bencana alam, kok tega-teganya melakukan suatu korupsi,\” terang Hibnu. (dtc/lan)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:23 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB