Anggota DPRD Bandarlampung Dukung Kebijakan Wali Kota

Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Djumadi dari Fraksi PKS (kanan) menyerahkan laporan pandangan Fraksi PKS kepada Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung Edison Hadjar (tengah) disaksikan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (kiri), Jumat (2/7). Foto: Netizenku.com

Agus Djumadi dari Fraksi PKS (kanan) menyerahkan laporan pandangan Fraksi PKS kepada Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung Edison Hadjar (tengah) disaksikan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (kiri), Jumat (2/7). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi PKS, Agus Djumadi, mendukung langkah Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana yang memanggil para pelaku usaha.

Pemanggilan ini terkait dengan dilonggarkannya kebijakan pemerintah yang mengizinkan pelaku usaha untuk kembali membuka usahanya dalam rangka menggerakkan kembali roda perekonomian.

Baca Juga: PPKM Level 4, Pemkot Bandarlampung Izinkan Resepsi Pernikahan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus Djumadi, Pemerintah Kota Bandarlampung perlu menyusun beberapa strategi dalam pemulihan ekonomi.

Strategi tersebut terbagi dalam tiga tahap yakni jangka pendek, menengah dan panjang. Strategi ini sangat penting dalam rangka upaya menggerakkan roda perekonomian yang terdampak oleh pandemi.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Anggota DPRD Bandarlampung Dukung Kebijakan Wali Kota
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengundang para pengusaha Wedding Organizer dan hotel menyosialisasikan aturan PPKM Level 4 Covid-19 di pelataran parkir Gedung Semergou, Rabu (25/8). Foto: Istimewa

Menurut Agus, dalam pemulihan ekonomi jangka pendek, pemkot berupaya memberikan relaksasi atau kelonggaran sesuai dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19.

“Seperti saat ini dimana Bandarlampung masih menerapkan PPKM Level 4. Meskipun ada pembatasan waktu operasional dan pelayanan, namun beberapa sektor usaha diizinkan untuk menjalankan usahanya. Seperti usaha rumah makan dan warung kopi diizinkan makan di tempat dengan maksimum 25-50% persen dari kapasitas termasuk pusat perbelanjaan,” kata dia di Bandarlampung, Rabu (25/8).

Baca Juga; Eva Dwiana: masuk mal pakai aplikasi Peduli Lindungi

Sementara untuk jangka menengah, lanjut Agus, apabila di tahun 2022 kondisi pandemi mereda atau melandai, beberapa upaya percepatan pemulihan ekonomi dapat dilakukan di antaranya dengan memfasilitasi pelaku usaha terutama sektor UMKM, memberikan kesempatan pelatihan-pelatihan serta kegiatan yang bisa mendorong ekonomi tumbuh dan bangkit kembali.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mendukung langkah-langkah perbaikan atau pemulihan ekonomi. Misalnya dengan memfasilitasi para pelaku UMKM dengan menggelar festival kuliner, pameran atau expo dan sebagainya. Upaya itu merupakan kegiatan-kegiatan yang bisa memberikan kontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi,” kata dia.

Selain itu, UMKM juga bisa bekerjasama dengan BUMN/BUMD dan swasta misalnya dalam hal permodalan yang disalurkan kepada pelaku usaha.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“Kalau bisa tanpa bunga supaya mereka lebih semangat untuk bangkit membangun usaha yang digeluti,” ujar dia.

Terakhir, untuk jangka panjang, Agus menyarankan perlu adanya strategi dan inovasi yg bisa mendatangkan investasi, baik melalui sektor perdagangan, jasa maupun pariwisata yang ke depan diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lebih luas lagi.

“Apabila semua sektor usaha sudah mulai bergerak normal, saya yakin memberikan multiplier effect bagi kegiatan lainnya, dan otomatis pula memulihkan kembali perekonomian Bandarlampung,” pungkas Agus. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB