Eva Dwiana: masuk mal pakai aplikasi Peduli Lindungi

Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan sidak protokol kesehatan di Ramayana Tanjungkarang, Selasa, 11 Mei 2021. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan sidak protokol kesehatan di Ramayana Tanjungkarang, Selasa, 11 Mei 2021. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengizinkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Aplikasi Peduli Lindungi juga berlaku untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan serta penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung tertanggal 24 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPKM Level 4 di Kota Bandarlampung kembali diperpanjang, 24 Agustus-6 September 2021, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga  PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Selain itu, supermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan sangat ketat.

“Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” ujar Eva Dwiana dalam instruksinya.

Kemudian pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Baca Juga  AI Buatan Diskominfo Siap Pantau Banjir di Bandar Lampung

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka, dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25%.

“Dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat,” kata dia.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga  Biawak di Jendela, Sanca Bersembunyi di Bawah Meja

“Dengan kapasitas pengunjung 25%, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat,” ujar dia.

<span;>Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25%, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

Sementara restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB