Ancam Pacar Pakai Video Intim, Pemuda Pringsewu Dibekuk

Reza

Sabtu, 6 September 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pemuda yang dikenal dengan sapaan Gayi itu diamankan pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.

Pringsewu (Netizenku.com): Saat ditangkap, GS sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun aksinya cepat terbongkar, dan ia langsung digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, seorang siswi SMA berusia 15 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara untuk melakukan perbuatan asusila, bahkan merekam aksi tersebut dengan ponsel. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar terus menuruti kemauannya,” ungkap AKP Johannes, Sabtu (6/9/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menemukan adanya video yang beredar. Setelah dikonfirmasi, korban akhirnya berani bercerita dan membuat laporan ke polisi. Dari situ, penyidik bergerak cepat hingga berhasil menangkap GS.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kain sprei, dan sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga  PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

GS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik. (*)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB