Ancam Pacar Pakai Video Intim, Pemuda Pringsewu Dibekuk

Reza

Sabtu, 6 September 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pemuda yang dikenal dengan sapaan Gayi itu diamankan pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.

Pringsewu (Netizenku.com): Saat ditangkap, GS sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun aksinya cepat terbongkar, dan ia langsung digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, seorang siswi SMA berusia 15 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara untuk melakukan perbuatan asusila, bahkan merekam aksi tersebut dengan ponsel. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar terus menuruti kemauannya,” ungkap AKP Johannes, Sabtu (6/9/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menemukan adanya video yang beredar. Setelah dikonfirmasi, korban akhirnya berani bercerita dan membuat laporan ke polisi. Dari situ, penyidik bergerak cepat hingga berhasil menangkap GS.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kain sprei, dan sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga  Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

GS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB