Ancam Pacar Pakai Video Intim, Pemuda Pringsewu Dibekuk

Reza

Sabtu, 6 September 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pemuda yang dikenal dengan sapaan Gayi itu diamankan pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.

Pringsewu (Netizenku.com): Saat ditangkap, GS sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun aksinya cepat terbongkar, dan ia langsung digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, seorang siswi SMA berusia 15 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara untuk melakukan perbuatan asusila, bahkan merekam aksi tersebut dengan ponsel. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar terus menuruti kemauannya,” ungkap AKP Johannes, Sabtu (6/9/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menemukan adanya video yang beredar. Setelah dikonfirmasi, korban akhirnya berani bercerita dan membuat laporan ke polisi. Dari situ, penyidik bergerak cepat hingga berhasil menangkap GS.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kain sprei, dan sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga  Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen

GS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik. (*)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:54 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:20 WIB

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB