Kotaagung Timur (Netizenku): Panitia Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Pergantian Antar Waktu (PAW) Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus secara resmi menetapkan Amirzah Saud, Calon Kepala Pekon (Cakakon) nomor urut 1 sebagai pemenang setelah memperoleh suara terbanyak pada musyawarah pemungutan suara Pilkakon dalam PAW yang dipusatkan di balai pekon setempat, Selasa (7/12).
Saat proses musyawarah pemungutan dan penghitungan suara nampak turut dihadiri camat Kotaagung Timur Yulinarti, S.E. yang diwakili oleh Sekcam Apandi, S.IP, Danramil 424-03/KTA Kapten Inf. Redi Kurniawan diwakili Sertu Agung Pribadi, Kapolsek Kotaagung AKP. Sugeng Sumanto,S.E.,M.H., seluruh anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) Kampungbaru dan Pj Kepala Pekon Kampungbaru, serta seluruh Kepala Dusun, tokoh agama, tokoh masyarakat, calon Kepala Pekon dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, ketua Panitia Pilkakon PAW Pekon Kampungbaru Jupriyadi mengatakan, proses Pilkakon dalam PAW Pekon Kampungbaru telah sampai di puncak tahapan, yakni pemungutan suara, ia berharap semua pihak dapat menjaga suasana tetap kondusif, aman, damai, sejuk dan tentram sehingga tahapan yang dilaksanakan berjalan sesuai harapan.
“Alhamdulillah,, proses tahapan demi tahapan Pilkakon PAW ini telah kita lalui bersama, hingga akhirnya tiba saatnya acara puncak yaitu pemungutan dan penghitungan suara, saya yakin kedua calon kepala pekon Kampungbaru ini adalah putra-putra terbaik Kampungbaru, saya berharap kedua calon dapat menerima hasil akhir dari pemilihan ini dengan jiwa besar serta legowo,” harapnya.
Ditemui terpisah, Astoni selaku Sekretaris Panitia Pilkakon PAW Pekon Kampungbaru mengatakan, dalam musyawarah, proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara terdiri dari 2 sesi, yaitu sesi pembukaan kemudian sesi pemungutan dan penghitungan suara, sebelumnya panitia juga membacakan tata tertib pemilihan ke seluruh peserta, lalu melakukan pengecekan surat suara bersama saksi cakakon, penjelasan terkait surat suara sah dan tidak sah.
“ Kami selaku panitia sebelum proses dimulai terlebih dahulu membacakan tata tertib serta menjelaskan aturan yang telah disepakati kedua cakakon dan panitia kepada saksi cakakon dan pemilih secara bersamaan,” jelas Astoni.
Selain itu sambung Astoni, disaksikan semua pihak utamanya saksi cakakon, panitia melakukan pemeriksaan surat suara, guna memastikan bahwa surat suara tersebut benar benar dalam kondisi baik, mulus dan tidak rusak.” Harapan kami, dari 16 jumlah suara dalam Pilkakon PAW ini tidak ada surat suara yang tidak sah.atau rusak, karena kelalaian dalam pencoblosan,” tandasnya.
Tak ada surat suara rusak, pemungutan suara sukses
Proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkakon PAW Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus berjalan sukses, aman dan kondusif, 16 orang pemilih sebagai perwakilan masyarakat terdiri dari unsur Badan Hippun Pemekonan 9 orang, Kepala dusun (Kadus) 5 orang, 1 tokoh Agama dan 1 perwakilan dari pemuda melalui karang taruna telah memberikan hak suaranya. Hasil dari penghitungan suara tidak ada suara yang rusak atau tidak sah, sehingga 16 suara tersebut adalah suara sah.
“Alhamdulillah Proses Pemungutan dan Penghitungan suara berjalan lancar, aman dan kondusif, dan hasilnya perolehan masing-masing cakakon adalah; cakakon nomor urut 1. Amirzah Saud memperoleh 9 suara dan cakakon nomor urut 2. Buyung memperoleh 7 suara,“ jelas Astoni
Usai proses pemungutan dan penghitungan suara, panitia Pilkakon dalam PAW Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, melalui sekretaris Pilkakon Astoni, langsung membacakan berita acara hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara dihadapan pemilih dan tamu undangan. (Arj)