Aliansi Paralegal Lampung Berikan Bantuan Hukum Gratis

Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2019 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Aliansi Paralegal Lampung menggelar kegiatan yang bertajuk “Street Law”, di Tugu Adi pura, Minggu, (13/10).

Kordinator Aliansi Pararegal Lampung, Ardi Satriadi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari upaya perluasan akses keadilan terhadap masyarakat Kota Bandarlampung.

\”Ini bertujuan untuk mensosialisasikan bantuan hukum Cuma-Cuma yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Lampung,\” kata Ardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana Paralegal, jelasnya, adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dibidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Dalam menjalankan perannya biasanya seorang paralegal disupervisi oleh advokat yang bekerja di LBH,\” jelasnya.

Paralegal yang berasal dari sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) seperti, LBH Bandarlampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Jaringan Apik Lampung, LBH SI dan BKBH Fakultas Hukum Unila, bermaksud untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bantuan hukum adalah hak bagi setiap warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi.

Menurut Ardi, melalui Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), dikatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Yang dibela dan diberi perlindungan hukum bukan kesalahan tersangka/terdakwa, melainkan hak tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum,\” ujar Ardi.

Dijelaskannya peranan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orangkelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP.

\”Di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.\” tukasnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Diketahui di Provinsi Lampung sendiri telah terdapat 17 OBH yang telah terakreditasi yakni, YLKBH FIAT YUSTISIA,
YLBHI LBH Bandarlampung, BKBH FH Unila, PBHI Lampung,LBKNS,YLKBH, SPSI LAMPUNG,
Lembaga Bantuan Hukum Menang Jagad
(POSBAKUM), ADIN Jakarta Cabang Lampung,
LBH Sejahtera Bersama Lampung,
Lembaga Advokasi Lampung, dan
LBH Adil Nusantara.

Selain itu, POSBAKUM Advokat Indonesia Tulangbawang, Lembaga Bantuan Hukum Sakai Sambayan, POS Bantuan Hukum Advokasi Indonesia Tanggamus, Lampung Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia Pesisir Barat, Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi, dan
Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Bintang. (Adi)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru