Aliansi Paralegal Lampung Berikan Bantuan Hukum Gratis

Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2019 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Aliansi Paralegal Lampung menggelar kegiatan yang bertajuk “Street Law”, di Tugu Adi pura, Minggu, (13/10).

Kordinator Aliansi Pararegal Lampung, Ardi Satriadi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari upaya perluasan akses keadilan terhadap masyarakat Kota Bandarlampung.

\”Ini bertujuan untuk mensosialisasikan bantuan hukum Cuma-Cuma yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Lampung,\” kata Ardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana Paralegal, jelasnya, adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dibidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

\”Dalam menjalankan perannya biasanya seorang paralegal disupervisi oleh advokat yang bekerja di LBH,\” jelasnya.

Paralegal yang berasal dari sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) seperti, LBH Bandarlampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Jaringan Apik Lampung, LBH SI dan BKBH Fakultas Hukum Unila, bermaksud untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bantuan hukum adalah hak bagi setiap warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi.

Menurut Ardi, melalui Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), dikatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

\”Yang dibela dan diberi perlindungan hukum bukan kesalahan tersangka/terdakwa, melainkan hak tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum,\” ujar Ardi.

Dijelaskannya peranan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orangkelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP.

\”Di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.\” tukasnya.

Baca Juga  Penutupan HUT Bandar Lampung, Eva Dwiana Duet Bareng Forkopimda

Diketahui di Provinsi Lampung sendiri telah terdapat 17 OBH yang telah terakreditasi yakni, YLKBH FIAT YUSTISIA,
YLBHI LBH Bandarlampung, BKBH FH Unila, PBHI Lampung,LBKNS,YLKBH, SPSI LAMPUNG,
Lembaga Bantuan Hukum Menang Jagad
(POSBAKUM), ADIN Jakarta Cabang Lampung,
LBH Sejahtera Bersama Lampung,
Lembaga Advokasi Lampung, dan
LBH Adil Nusantara.

Selain itu, POSBAKUM Advokat Indonesia Tulangbawang, Lembaga Bantuan Hukum Sakai Sambayan, POS Bantuan Hukum Advokasi Indonesia Tanggamus, Lampung Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia Pesisir Barat, Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi, dan
Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Bintang. (Adi)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB