AKAR Lampung Minta Presiden Menindak Arinal Djunaidi

Luki Pratama

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAR Lampung ketika melakukan demonstrasi. Foto: Luki.

AKAR Lampung ketika melakukan demonstrasi. Foto: Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pada hari ini, masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung resmi berakhir.

Namun, berakhirnya masa kepemimpinannya meninggalkan sejumlah persoalan yang signifikan.

Salah satu isu paling krusial dan mendesak yang diwariskan adalah terkait dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Tebu yang kemudian diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Pergub tersebut telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2024 menyusul keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P Tahun 2024 yang memerintahkan pencabutan peraturan tersebut.

Keputusan ini diambil setelah peraturan tersebut diberlakukan dan diimplementasikan oleh perusahaan tebu PT Sugar Group Company (ILP dan SIL).

Selama diberlakukan, Pergub ini dianggap melanggar hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan, serta bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik dan Permentan 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Baca Juga  Soft Launching Tubaba Bike Park Berlangsung Meriah

Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, yang mewakili rakyat Lampung, mengkritik keras penerbitan Pergub tersebut.
“Kami menilai bahwa Pergub ini telah memberikan dampak negatif yang sangat besar,” ujar Indra Mustain, Ketua DPP AKAR.

“Dugaan adanya pelanggaran hukum dan kongkalikong antara pemerintah dan PT Sugar Group Company semakin menguat dengan terbitnya peraturan ini,” lanjutnya.

PT SGC, melalui anak perusahaannya PT Sweet Indo Lampung (SIL), telah melakukan panen tebu dengan cara pembakaran jauh sebelum Pergub diterbitkan.
PT SGC memiliki hak atas tanah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017. Dalam perjanjian HGU tersebut, terdapat klausa yang melarang panen tebu dengan cara pembakaran.

Baca Juga  KLHK Desak Pemprov Lampung Cabut Aturan Panen Tebu Bakar

“Pelanggaran terhadap klausa ini seharusnya menyebabkan batalnya HGU secara hukum,” tegas Indra.

AKAR Lampung menyerukan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, dan DPR RI untuk meninjau dan menindaklanjuti persoalan ini.

Mereka juga berencana untuk membuat surat resmi pengaduan kepada Presiden RI pada 13 Juni 2024 agar segera bertindak.

Selain itu, AKAR Lampung akan mengajukan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan investigasi dampak lingkungan akibat pembakaran panen tebu.

“Dalam waktu dekat, kami akan membuat surat resmi pengaduan kepada Presiden RI agar menindaklanjuti persoalan besar yang ada di Bumi Lampung,” tuturnya.

Baca Juga  Disambut Yustin, Judika Siap Meriahkan \'Lampung Fair 2018\' Malam Ini

AKAR Lampung juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengaudit perusahaan yang melakukan panen tebu dengan cara pembakaran sejak tahun 2019.

Mereka meminta Kementerian ATR/BPN untuk mencabut HGU PT Sweet Indo Lampung dan meninjau kembali seluruh perusahaan di bawah PT Sugar Group Company yang diduga melakukan praktik serupa.

DPR RI diminta untuk membentuk Panitia Khusus guna mengusut tuntas masalah hukum dan HGU PT SGC yang belum tersentuh oleh hukum hingga saat ini.

Dampak dari regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi UMKM di beberapa kabupaten di Lampung. (Luki)

 

Berita Terkait

Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
AWG Biro Lampung Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Selat Sunda
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang
Belasan Pj Kepala Daerah akan Diganti, Menyasar ke Lampung?
Oking Ganda Miharja: Wakil Tuhan Kok Korupsi
Prabowo = Arinal?
Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB