Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat memutuskan untuk kembali memperpanjang dan memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Berbasis Mikro. Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.
“Dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, Senin (19/4).
Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, mengatakan menerima kebijakan pemerintahan pusat.
\”Informasi dari pusat bahwa Provinsi Lampung masuk dalam perluasan PPKM Mikro. Kita siap menerima itu semua. Dan kita masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait proses PPKM-nya,\” kata Ahmad Nurizky di Ruang Kerjanya, Selasa (20/4).
Kepala Dinas Kominfo Kota Bandarlampung ini menuturkan Satgas Covid-19 telah melaksanakan tugasnya lebih kurang 1 tahun, dan sebelum adanya PPKM, Wali Kota Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Covid-19, sudah menyampaikan instruksi untuk memperkuat kembali Satgas Covid-19 yang ada di 20 kecamatan dan 126 kelurahan.
\”Perintah langsung Kepala Satgas Covid-19 Bunda Eva Dwiana menyampaikan tiap-tiap orang menjadi satgas di rumahnya masing-masing,\” tegas dia.
Baca Juga; Eva Dwiana: keluarga berperan cegah penyebaran Covid-19
Masyarakat diimbau untuk terus melaksanakan dan disiplin dalam protokol kesehatan Covid-19 dimanapun berada.
\”Terutama rekan-rekan yang bertugas di kelurahan dan kecamatan, wajib memberikan edukasi dan teguran kepada warga dalam menerapkan protokol kesehatan untuk Bandarlampung kembali ke zona hijau,\” pungkas dia. (Josua)