Pesisir Barat (Netizenku.com): Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, menghadiri rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda usul kepala daerah dan tanggapan pemerintah atas raperda Inisiatif DPRD, di gedung Dharma Wanita, Rabu (3/7).
Dalam Sambutannya Bupati menyampaikan, dengan dirumuskannya kawasan tanpa rokok tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia dalam penanganan kesehatan preventif warga negaranya terutama yang berkaitan pelaksanaan pasal 28 h ayat (1) uud 1945, undang-undang kesehatan juga mengamanatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok sebagai jaminan tersedianya lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.
\”Pemerintah kabupaten Pesisir Barat berharap dengan terbentuknya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dirinya, orang lain dan lingkungan disekitarnya serta mengendalikan kebiasaan merokok di masyarakat,\” jelasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Pesisir Barat menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah kabupaten yang telah peduli dan peka terhadap kebutuhan masyarakat, mengenai raperda kawasan tanpa rokok, dalam upaya untuk mewujudkan hak atas lingkungan yang sehat tidak lepas dari fungsi pemerintah tentunya untuk melindungi masyarakatnya. (Gus)