Belum Kantongi Izin Jual Minuman Beralkohol, Mixology Terancam Ditutup

Redaksi

Selasa, 6 November 2018 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Mixology Soju Bar terancam ditutup lantaran belum memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). Berdasarkan penelusuran lapangan, Mixology memang menyajikan minuman beralkohol yang dijual bebas kepada pengunjung.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap Bandarlampung, Muhtadi menegaskan, bila Mixology Soju Bar belum memiliki SIUP-MB. \”Kami belum pernah menerbitkan SIUP MB untuk Mixology karena mereka memang belum pernah mengajukan,\” ungkap Muhtadi saat dihubungi pada Selasa (6/11).

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Secara perinci, Muhtadi menjelaskan pihaknya menerbitkan SIUP-MB atas dasar rekomendasi Dinas Perdagangan. Maka itu terkait pengawasan dan penindakan menurutnya bukan kewenangan Dinas Perizinan, melainkan Dinas Perdagangan. \”Soal pengawasan dan penindakan bukan kewenangan kami tapi Dinas Perdagangan,\” ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, General Manager Mixology Soju Bar Rizaldi, mengakui pihaknya belum mengantongi SIUP-MB. Ia menegaskan pihaknya menjual minuman beralkohol lantaran telah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan.

Baca Juga  Eva Bawa Semangat Kolaborasi dari Rakernas APEKSI

\”Kami memang belum memiliki SIUP-MB, tapi kami sudah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan,\” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun saat ditanya soal dasar pihaknya telah membuka tempat usaha dan menjual minuman beralkohol hampir setahun ini walau tanpa mengantongi SIUP MB, Rizaldi belum menjelaskan secara detail. \”Tunggu saya lagi di jalan dari Piabung (Pesawaran-red). Nanti saja kalau saya sudah di kota. Saya lagi di jalan,\” kata dia.

Baca Juga  Wali Kota Tinjau Pemeliharaan Jalan Wala Kuba

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandarlampung, Sudibyo Putra juga mengingatkan seluruh pengusaha di Kota Tapis Berseri untuk taat aturan.

\”Kita mendukung pemerintah kota menciptakan iklim investasi yang baik. Tapi kita juga harus tegas terhadap investor-investor yang mengangkangi aturan alias tidak taat aturan,\” tegas Putra sapaan akrabnya.

Ia pun meminta pemkot untuk bertindak tegas terhadap Mixology Soju Bar agar menutup usahany sebelum perizinannya lengkap.(Agis)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB