Naik 8,03 Persen, UMK Bandar Lampung 2019 Ditetapkan Rp 2,4 Juta

Redaksi

Senin, 22 Oktober 2018 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman HN (Foto: Istimewa)

Herman HN (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menyetujui kenaikan upah minum kabupaten/kota (UMK) 2019, yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandar Lampung sebesar Rp2.445.141.

Hal itu terungkap dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan Bandar Lampung yang terdiri dari Disnaker, perwakilan Apindo, perwakilan Serikat Buruh, pengamat ekonomi, dan BPS di ruang rapat wali kota, Senin (22/10/2018).

\”Bila dibanding UMK 2018 yang sebesar Rp2.263.390, UMK yang ditetapkan untuk 2019 sebesar Rp 2.445.141, naik sebesar 181 ribu rupiah atau meningkat 8,03 persen,\” ujar Kadisnaker Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tempat yang sama, Herman HN meminta agar tiap perusahaan di Kota Tapis Berseri mematuhi ketetapan yang telah disepakati.

\”Kalau sudah sepakat, setuju semua, semoga lancar. Buruh, karyawan ini harus sejahtera semua,\” ujarnya.

Kemudian, melalui penetapan UMK ini Herman HN mengharapkan agar perusahan-perusahaan mematuhi ketetapan ini dan menepati janjinya.

\”Karena di sini ada pengusaha juga, ada SPSI, ahli ekonomi, dan BPS. Harus dipatuhi jika sudah keluar SK Gubernur nanti, harus dilaksanakan semua. Kalau melanggar kan ada aturannya, bisa dibawa ke pengadilan,\” kata dia.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Sementara itu, Ida Budiarti, Ekonom Universitas Lampung yang juga turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, penentuan upah minimum ini adalah berdasarkan ketetapan PP Nomor 78 Tahun 2015.

\”Di PP itu ada formulanya untuk menaikkan upah minimum (UM). UM tahun depan adalah UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi),\” terangnya.

Menurut Ida, apabila PP tersebut tidak direvisi, hal tersebut akan membahayakan.

Sebab, secara teori ilmu ekonomi, kalau upah minimum yang ditetapkan selalu di atas upah keseimbangan atau upah pasar, dampak dari penetapan itu adalah meningkatnya pengangguran.

Baca Juga  Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Bakauheni

\”Harusnya pengangguran ini diperhitungkan, menurut saya angka presentase pengangguran ini harus ada dalam formula upah minimum. Karena pengangguran ini juga punya hak untuk punya pekerjaan, kalau upah terus menerus naik, kemungkinan dia untuk masuk ke pasar kerja, probabilitasnya juga semakin berkurang,\” ujar Ida.

\”Karena itu saya jadi khawatir, SK Mennaker harus naik 8,3 persen. Sementara laju pertumbuhan ekonomi di kota dan provinsi kita tidak sampai segitu. Kemampuan kita hanya di 6 persen, kalau upah yang diberikan kelebihannya diberikan semua, pasti makin banyak pengangguran dan berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi kita,\” tambah dia. (Agis)

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai
Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek
Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu
Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026
Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026
Rotasi Kadis ESDM dan PSDA, Pemprov Lampung Tekankan Integritas Pengelolaan SDA
IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 14:31 WIB

Rotasi Kadis ESDM dan PSDA, Pemprov Lampung Tekankan Integritas Pengelolaan SDA

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB