KPU RI: Hanya Mantan Napi Koruptor yang Bisa \’Nyaleg\’

Avatar

Rabu, 19 September 2018 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengoreksi pernyataannya terkait pencalegan eks napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual.

KPU menegaskan jika putusan MA hanya membatalkan poin larangan eks napi korupsi nyaleg.

Sedangkan eks napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tetap dilarang nyaleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi setelah kita pelajari secara detil, yang dibatalkan oleh MA itu hanya terkait mantan napi koruptor,\” kata komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Publik

\”Kita sudah mempelajari bunyi amar putusannya. Ternyata di amar putusan itu hanya terkait dengan mantan napi koruptor, yang dua lain tidak,\” tambahnya.

Senada ditegaskan komisioner KPU RI Viryan Aziz. Menurutnya pembatalan ini hanya berlaku terhadap eks napi korupsi.

\”Jadi yang dibatalkan hanya kepada mantan napi korupsi, dan putusannya terhadap permohonan sejumlah pihak tidak semuanya. Ada beberapa putusan permohonan putusannya itu menolak,\” kata Viryan.

Baca Juga  IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

\”Jadi lengkapnya nanti setelah selesai siang ini rampungkan, kita sampaikan hasilnya kepada teman-teman,\” sambungnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan akan melakukan revisi terhadap PKPU terkait putusan MA.

PKPU yang akan direvisi juga termasuk aturan soal mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual.

\”Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan,\” kata Hasyim Asyari, Selasa (18/9/2018).

Baca Juga  Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

\”Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU),\” tambah dia. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 20 November 2025 - 20:09 WIB

Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:56 WIB

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB