Anggota DPRD Kena OTT Dana Bantuan Gempa Lombok, Ahli: Hukum Mati

Avatar

Minggu, 16 September 2018 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gempa Lombok (Foto: Istimewa)

Gempa Lombok (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Entah dimana hati nurani wakil rakyat yang satu ini. Di tengah derita rakyat yang diwakilinya dan sedang membutuhkan bantuan, justru disalahgunakan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggelar operasi tangkap tangan (OTT) untuk dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang terdampak bencana gempa bumi Lombok.

Salah satu yang ditangkap adalah anggota DPRD Kota Mataram dari Partai Golkar berinisial HM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HM kena OTT jaksa karena diduga memeras dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana gempa Lombok

OTT itu dilakukan di sebuah warung makan di kawasan pertokoan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 09.30 WITA.

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Dalam OTT itu, pihak kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta dari tangan tersangka HM.

Kejari Mataram juga mengamankan HS, yang memiliki jabatan strategis di Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta CT, yang berposisi sebagai kontraktor dalam proyek rehabilitasi gedung pendidikan terdampak gempa.

\”Oknum HM terbukti telah melakukan pemerasan kepada HS dan CT. Tersangka dikenakan Pasal 12e UU Tipikor,\” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram I Ketut Sumedana kepada wartawan.

Kasus pemerasan yang dilakukan tersangka HM bersumber dari dana proyek senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan dari APBD Perubahan tahun 2018 untuk perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP terdampak bencana gempa bumi di Kota Mataram.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Hukum Mati

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan, Anggota DPRD Mataram berinisial HM bisa dihukum mati.

Menurut Hibnu, penegak hukum bisa mendakwa HS dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

\”Kalau kita lihat memang kejahatan (HM) itu dilakukan dalam koteks bencana alam, penanggulangan bencana alam. Dalam UU Korupsi dimungkinkan seseorang yang melakukan kejahatan dalam situasi, ayat 2 itu, karena situasi, satu, keadaan krisis ekonomi, kemudian bencana alam, itu bisa dilakukan dengan hukuman mati,\” kata Hibnu, Sabtu (15/9/2018).

Baca Juga  Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Dia secara tegas mendukung jika HM diganjar hukuman mati. Hibnu menilai vonis hukuman mati itu bisa memberikan efek jera kepada para pihak yang nekad menilap uang rakyat.

\”Mudah-mudahan penegak hukum berani menerapkan pasal pertama sebagai pidana mati, sebagai uji coba terhadap kasus-kasus yang sekarang ini belum pernah muncul untuk tuntutan pidana mati, sehingga menjadikan efek jera terhadap siapapun, dalam suatu kondisi krisis, situasi orang menderita lagi bencana alam, kok tega-teganya melakukan suatu korupsi,\” terang Hibnu. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 20 November 2025 - 20:09 WIB

Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:56 WIB

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB