Enam Tahun Hariyanto Edarkan Garam Ilegal dari Jawa ke Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 13 September 2018 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Terbukti memasarkan garam ilegal dengan merk UD Tiga Permata, Hariyanto, warga Sukabumi, Way Laga ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Jumat (31/8/2018).

“Garam ini diedarkan di pasar tradisional. Diamankan karena tidak ada izin edar dari BPOM,” ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, saat ekspose di Mapolda Lampung, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga  Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

Sementara, Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono menghimbau, agar masyarakat lebih mengamati kemasan garam yang akan dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara kasat mata cukup susah membedakan garam legal maupun ilegal. Sebaiknya masyarakat memperhatikan tulisan izin BPOM.

“Karena produk garam tersebut nantinya akan berdampak pada kesehatan. Bisa mengakibatkan timbulnya penyakit gondok dan membuat pertumbuhan menjadi melambat, atau sering disebut terjangkit penyakit stunting pengerdilan,” terang Budiman.

Baca Juga  IJP Lampung Kunjungi Kantor Pikiran Rakyat Media Network

Atas tindakannya, tersangka dinyatakan melanggar pasal 142 Pelaku Usaha Pangan yakni yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.4 miliar.

“Sementara pasal tersebut yang kita terapkan,” ujar Budiman

Baca Juga  3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berdasarkan pengakuan tersangka, garam tersebut didatangkan dari Jepara, Jawa Tengah. Peredaran garam tersebut sudah berjalan selama enam tahun.

“Per satu kilogram dijual Rp 3.000. Tiap bulan saya pesan 20 kilogram untuk diedarkan di Kota Bandarlampung,” tuturnya. (Aby)

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 20 November 2025 - 20:09 WIB

Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:56 WIB

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB