Laporan Ditolak, PH Herman-Sutono Ajukan Banding ke Bawaslu RI

Redaksi

Kamis, 19 Juli 2018 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Putusan sidang Gakkumdu menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) tidak terbukti money politic secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilgub Lampung 27 Juni lalu.

Putusan itu merupakan hasil dugaan money politics yang dilaporkan pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho-Bachtiar dan paslon 2 Herman-Sutono.

Majelis pemeriksa terdiri dari Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah yang merupakan Ketua Majelis didampingi dua komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar dan Adek Asyari. Hadir kuasa hukum pelapor 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, pelapor 2 Herman HN-Sutono, dan terlapor 3 Arinal-Nunik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam membacakan putusannya, Ketua majelis pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah, menjelaskan bahwa berdasarkan apa yang sudah disimpulkan majelis, terlapor paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) tidak terbukti TSM. Yakni memberikan dan menjanjikan untuk mempengaruhi dalam pilgub secara TSM.

Atas hasil itu, pelapor diberikan waktu untuk melakukan banding setelah menerima salinan putusan. Paling lambat tiga hari.

”Salinan putusan sudah bisa diambil oleh pelapor dua pada besok (Jumat) . Pelapor diberikan kesempatan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI,\” kata Fatikhatul.

Khoir juga mengatakan, pelapor bisa mengajukan gugatan keberatan paling lambat 3 hari dari hari ini. \”Kita mengambil kesimpulan dari Fokus pelanggaran TSM yang ada di Pasal 73 ayat 2 dengan 135a,\” ucap dia.

Sementara, Penasehat hukum pelapor 2 Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan, menegaskan bahwa peristiwa TSM benar adanya. Namun, majelis pemeriksa hanya mengandalkan saksi. Saksi terlapor pun banyak yang lari. \”Kami akan banding ke Bawaslu RI, tadi sudah langsung kita tegaskan saat dalam persidangan agar dicatat di berita acara,\” tegas Leninstan. (Red)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB