Parah.. Kakek di Tubaba Cabuli Bocah 5 Tahun

Redaksi

Kamis, 5 Juli 2018 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (netizenku.com): Polsek Tulangbawang Tengah berhasil menangkap seorang kakek bernama AS (78), Warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial AS (5) yang juga warga tiyuh setempat.

Pelaku ditangkap jajaran anggota Polsek Tulangbawang Tengah, Kamis (5/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolsek dengan nomor : LP/B-87/VI/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK Tuba Tengah tanggal 2 Juni 2018. \”Usai mendapat laporan kita lakukan penyelidikan, dan hari ini berhasil kita tangkap,\” ungkap Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol. Leksan Ariyanto, SIK kepada Netizenku.com, Kamis (5/7) siang.

Baca Juga  TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga

Kapolsek menjelaskan, AS (78) kakek Warga Tiyuh Penumangan Baru Rt.01 Rk.01 Kecamatan Tulangbawang Tengah diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari ibu korban pada Sabtu, (2/6). Dalam laporan tersebut ibu korban menceritakan pada Jum\’at Tanggal 01 Juni 2018 Jam 20.30 WIB bahwa korban AS menceritakan alat kelaminnya telah dipegang oleh terlapor di dalam rumah pelapor tepatnya di ruang tengah/televisi.

Baca Juga  Sekda Tubaba Pimpin Evkin ASN, Peringkat OPD Bakal Diumumkan Tiap Semester

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pencabulan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB dan diketahuinya saat pelapor akan menidurkan anaknya,\” paparnya.

Kapolsek melanjutkan, dalam cerita korban yang mengeluh kepada ibunya bahwa alat kelaminnya dipegang kakek Haji Satir dan celananya dibuka saat sedang menonton televisi. \”AS bisa dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo 76E dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,\” terangnya.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal

Barang bukti yang berhasil diamankan atas kejadian tersebut, berupa 1 (satu) lembar baju kaos berlengan pendek berwarna merah muda bergambar barbie, 1 (satu) potong celana dalam berwarna putih. (Arie)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa
PWI Tubaba Tegaskan Dukungan Penuh untuk Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan
Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG, Pastikan Bahan Pangan MBG Aman dan Berkualitas
Sekda Tubaba Pimpin Evkin ASN, Peringkat OPD Bakal Diumumkan Tiap Semester
Kwarcab Tubaba Bekali 41 Peserta Satgas Pramuka Peduli, Siapkan Relawan Muda Tangguh
Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Kapolres Tanggamus Atur Lalu Lintas di Kota Agung, Soroti Lampu Merah Mati Tiga Bulan

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Berita Terbaru