Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara dua warga melalui jalur mediasi. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara damai.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Mediasi berlangsung di Aula Balai Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Selasa (28/7/2026), dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Tubaba, Untung Budiono, S.Sos., M.H, dihadiri Kepala Kejari Tubaba yang diwakili Kasi Datun Rengga Puspa Negara, SH, MH, BPN, Camat Lambu Kibang Arfan Maqori, pihak Polsek, dan TNI, Kepalo Tiyuh, pihak yang bersengketa, dan undangan lain.
Sengketa tersebut melibatkan Supriyati, istri almarhum Tarmuzi, dengan Badri, terkait kepemilikan lahan seluas 21.650 meter persegi atau sekitar dua hektare yang berada di wilayah tiyuh setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Dalam kesepakatan tersebut, pihak Supriyati atau almarhum Tarmuzi memberikan kompensasi sebesar Rp45 juta kepada pihak Badri sebagai bentuk penyelesaian persoalan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara bersama yang disaksikan oleh Pemkab Tubaba, Badan Pertanahan Nasional (BPN), TNI-Polri, aparatur tiyuh, pemerintah kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tubaba, Untung Budiono, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak dalam mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
“Kami telah melakukan mediasi bersama pihak terkait hingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama agar tidak ada lagi kendala di kemudian hari,” ujar Untung.
Untung menjelaskan, langkah mediasi tersebut sejalan dengan komitmen Pemkab Tubaba bersama BPN dan pihak terkait dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, khususnya konflik lahan transmigrasi.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Badri, Mawardi Hendra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persoalan sengketa tersebut telah selesai setelah kedua pihak menerima hasil kesepakatan melalui jalur musyawarah.
Ia mengapresiasi langkah Pemkab Tubaba yang memfasilitasi penyelesaian konflik dengan mengedepankan dialog dan mufakat.
“Kami berharap ke depan setiap persoalan sengketa lahan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi agar tercipta penyelesaian yang baik bagi semua pihak,” katanya.(*)
Editor : Arie








