Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, resmi mengadukan dugaan pelanggaran etika pers terkait pemberitaan berjudul “Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran” kepada Dewan Pers.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Kepala Diskominfo Tubaba Nomor 500.12/2288/II.15/TUBABA/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 dan dilengkapi formulir pengaduan kepada Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.
Kepala Dinas Kominfo Tubaba, Aidil Adrian Pattikraton menyatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media siber pada 24 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah daerah menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam proses maupun isi pemberitaan tersebut,” kata dia dalam siaran persnya yang disampaikan kepada media ini, Rabu (12/8/2026).
Dalam pengaduannya, Diskominfo Tubaba meminta Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, terutama terkait independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, pengujian informasi, pemisahan fakta dan opini, serta pelayanan hak jawab dan hak koreksi.
“Kami telah menyampaikan hak jawab kepada media yang bersangkutan melalui surat elektronik redaksi. Namun, hingga pengaduan disampaikan kepada Dewan Pers, hak jawab tersebut disebut belum dimuat,” ucapnya.
Menurut Aidil, hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan pemberitaan, terutama ketika sebuah pemberitaan memuat informasi atau tudingan yang berkaitan dengan institusi pemerintah.
Karena itu, pemerintah daerah memilih menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers, bukan menyelesaikan persoalan tersebut semata-mata sebagai perbedaan pandangan antara pemerintah dan media.
“Pengaduan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers sekaligus upaya memastikan kegiatan jurnalistik berjalan sesuai prinsip profesionalisme, akurasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik,” demikian sikap yang disampaikan Diskominfo Tubaba dalam materi pengaduannya.
Diskominfo Tubaba juga menyampaikan kepada Dewan Pers adanya dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan bahwa pemberitaan tidak dilakukan secara independen, tidak menguji informasi, tidak berimbang, mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta tidak melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Selain substansi pemberitaan, Diskominfo Tubaba juga meminta Dewan Pers menilai status profesional pihak yang disebut sebagai wartawan dalam perkara tersebut.
Dalam pengaduannya, Diskominfo menyebut adanya dugaan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers dan terindikasi bekerja pada lebih dari satu perusahaan pers atau media.
“Seluruh hal tersebut disampaikan Diskominfo Tubaba sebagai dugaan dan dimintakan penilaian kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani pengaduan terkait pemberitaan dan etika pers,” terang Aidil.
Diskominfo Tubaba, lanjut dia, meminta Dewan Pers memberikan rekomendasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers yang berlaku.
“Pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pers ataupun menghalangi media menjalankan fungsi kontrol sosial,” tukasnya.
Sebaliknya, langkah ini dinilai sebagai upaya menyelesaikan persoalan pemberitaan melalui mekanisme yang tersedia dalam ekosistem pers, dengan tetap menghormati kemerdekaan pers dan kewenangan Dewan Pers.
Menurutnya, kritik dan kontrol media terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap diperlukan dalam menjaga demokrasi. Namun, kritik diharapkan disampaikan melalui produk jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan profesionalitas.
“Kami berharap hubungan pemkab dengan insan pers dapat terus dibangun melalui kemitraan, keterbukaan informasi, kritik konstruktif, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip jurnalistik,” harapnya.
Pengaduan ini, lanjut dia, sekaligus menjadi langkah Diskominfo Tubaba untuk meminta pihak yang berwenang memberikan penilaian atas persoalan pemberitaan tersebut.”Sehingga penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme pers yang berlaku dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan antara pemerintah daerah dan media,” pungkasnya.(*)
Editor : Arie








