Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mencarikan solusi atas persoalan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas jauh dari domisili. Selain menyulitkan mobilitas, kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para guru.
Lampung (Netizenku.com): Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026).
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Mukhtar, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari belasan guru PPPK yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Lampung. Mereka mengeluhkan lokasi penempatan yang sangat jauh dari domisili dan berharap dapat dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada guru yang harus menempuh jarak hingga 50 kilometer setiap hari. Bahkan, kami menerima laporan ada yang mengalami kecelakaan hingga menjadi korban begal. Karena itu mereka berharap dapat dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan domisilinya,” kata Syukron.
Menurutnya, pembahasan dalam rapat juga menyoroti regulasi perpindahan guru PPPK yang berbeda dengan mekanisme mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BKD dan Disdikbud menjelaskan, guru PPPK sejak awal telah memilih formasi sesuai kebutuhan pemerintah. Sementara itu, para guru berpendapat tidak ada ketentuan dalam pakta integritas yang secara tegas melarang pengajuan perpindahan tugas setelah diangkat.
Syukron menilai peluang mutasi bagi guru PPPK tetap terbuka. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2024.
“Perpindahan dimungkinkan sepanjang masih berada dalam instansi dan rumpun jabatan yang sama. Misalnya, guru SMA dapat berpindah ke SMA lain yang masih berada di bawah Dinas Pendidikan. Yang tidak diperbolehkan adalah berpindah ke perangkat daerah yang berbeda,” jelasnya.
Namun, pelaksanaan mutasi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena pemerintah pusat tengah melakukan transisi sistem administrasi kepegawaian.
Disdikbud Lampung menyampaikan aplikasi yang selama ini digunakan untuk proses perpindahan pegawai telah dinonaktifkan. Sebagai penggantinya, Kementerian Pendidikan akan meluncurkan aplikasi baru bernama Ruang SDMyang dijadwalkan hadir pada Juli 2026.
Komisi V DPRD Lampung bersama BKD dan Disdikbud sepakat menunggu peluncuran aplikasi tersebut selama dua pekan. Jika sistem telah beroperasi, mutasi guru hanya dapat dilakukan apabila sekolah tujuan masih memiliki formasi kosong dan sekolah asal telah memiliki guru pengganti sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Apabila hingga akhir Juli aplikasi tersebut belum diluncurkan, DPRD Lampung bersama BKD dan Disdikbud akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian PANRB maupun Kementerian Pendidikan untuk memperoleh kepastian mekanisme mutasi guru PPPK.
Selain itu, Komisi V DPRD Lampung juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi sistem penempatan guru PPPK agar ke depan lebih mempertimbangkan kedekatan domisili dengan lokasi penugasan.
Syukron mengungkapkan, guru yang mengadu ke DPRD berasal dari berbagai daerah, mulai dari warga Bandar Lampung yang ditempatkan di Way Kanan hingga guru asal Lampung Selatan yang bertugas di Lampung Tengah.
“Kami meminta dilakukan pendataan secara menyeluruh agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kolektif. Ke depan, kami juga mengusulkan adanya sistem zonasi atau penataan penempatan guru yang lebih baik sehingga persoalan serupa tidak terus berulang,” pungkasnya. (*)








